Cikalpedia
Hukum

Mencuri Ikan di Waduk Darma, Dua Warga Diamankan Polisi

KUNINGAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area Waduk Darma, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan.

Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri ratusan kilogram ikan nila dari keramba milik warga.

‎Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/X/RES.1.8/2025/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tertanggal 30 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini disangkakan kepada dua pelaku, yakni N (42), warga Dusun Cikembang, Desa Jagara, dan D A (32), warga Dusun Sukamaju, Desa Jagara.

‎Berdasarkan keterangan pelapor, Oyo bin Pare (40), warga Dusun Cimulya Kulon, Desa Jagara, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Rabu (29/10). Saat itu, pelapor mendengar kabar adanya pencurian ikan di salah satu keramba di Waduk Darma, namun belum menyadari bahwa keramba miliknya yang menjadi sasaran.

‎“Baru pada keesokan harinya, Kamis (30/10), pelapor mengetahui bahwa ikan yang dicuri adalah miliknya, setelah pelaku mengakui perbuatannya,” terang Iptu Abdul Aziz selaku Kasat Reskrim Polres Kuningan.

‎Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah mengambil sekitar 364 kilogram ikan nila, dengan estimasi kerugian mencapai Rp6.300.000.

‎Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu buah drum plastik, tiga belas buah plastik, satu unit mobil Toyota Kijang, satu buah perahu sampan, dan satu buah serok yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

‎Keduanya ditangkap pada Jumat (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Polres Kuningan, dan langsung dilakukan penahanan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Polres Kuningan.

‎Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

‎Iptu Abdul Aziz, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas tindak kriminal yang merugikan masyarakat, terutama di sektor usaha kecil seperti pembudidaya ikan di Waduk Darma.

‎“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area keramba,” tegasnya.

‎Dengan pengungkapan kasus tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. (Icu)

Baca Juga :  Layanan Ambulan Slow Respon, Untung Ada Patwal

Related posts

Polres Kuningan Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga di Bawah Pasar

Alvaro

HUT RI dan Hari Jadi Kuningan Cipicung Meriah, Camat: Dukungan Masyarakat

Ceng Pandi

Direktur PDAU Mundur, BEM Unisa: Penggantinya Harus Profesional

Ceng Pandi

Leave a Comment