Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
PERISTIWA

Cincin Macet di Jari, Warga Cileuleuy Datangi Damkar Kuningan

KUNINGAN — Seorang warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, bernama Iim Wakin (33), mendatangi kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Senin pagi (25/11/2025) untuk meminta bantuan pelepasan cincin yang tersangkut di jari manis tangan kanannya.

Insiden ini menambah daftar laporan penanganan nonkebakaran yang cukup sering diterima petugas Damkar Kuningan dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari evakuasi hewan hingga pertolongan teknis seperti cincin macet.

Menurut laporan resmi Laporan Kegiatan Penyelamatan & Evakuasi nomor 653, Iim datang sekitar pukul 08.35 WIB. Ia mengaku memakai cincin berbahan aloy tersebut selama kurang lebih satu minggu. Namun, sejak sehari sebelum kejadian, cincin itu mulai terasa ketat dan tidak dapat dilepaskan. Beragam upaya dilakukan, mulai dari melumasi jari hingga mencoba menarik cincin secara perlahan, namun tidak berhasil.

“Sudah dicoba dari kemarin sore, tapi malah makin sakit,” ujar Iim kepada petugas.

Atas kondisi tersebut, ia memutuskan mendatangi kantor UPT Damkar untuk mendapatkan penanganan lebih aman. Petugas piket regu 1 yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi jari korban. Meskipun tidak terjadi pembengkakan ekstrem, cincin terlihat menekan kulit cukup kuat dan berpotensi menyebabkan nyeri berkelanjutan jika tidak segera ditangani.

Berdasarkan dasar hukum tugas penyelamatan yang melekat pada Damkar yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 4 Tahun 2022, serta Surat Edaran Bupati terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, petugas berwenang memberikan layanan pertolongan teknis seperti pelepasan cincin macet.

Baca Juga :  Pj Bupati Iip Hidajat dan Sekda Kuningan Siap Bersinergi, Dorong Perubahan Positif di Pengujung 2023

Related posts

Susi Widyawati: Lawan Stunting Dimulai dari Rumah

Cikal

Paskibra SMPN 1 Lebakwangi Angkat Tema Stop Bully, Tuai Pujian Bupati

Alvaro

Kesbangpol Kuningan Kaji Ulang Legalitas Ormas dan LSM: “Tidak Ada Ruang untuk Premanisme”

Cikal

Leave a Comment