Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Nama Bupati Terseret Gugatan SIMRS RSUD Linggajati, Ini Penjelasan kabag Hukum

Kabag hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman.

KUNINGAN – Sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuningan kini menyedot perhatian serius internal Pemerintah Kabupaten Kuningan, membuka tabir pengelolaan anggaran dan kontrak di sektor kesehatan. Gugatan ini tidak hanya menempatkan Direktur RSUD Linggajati sebagai Tergugat I, tetapi juga menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan (Tergugat II), dan secara mengejutkan, Bupati Kuningan sebagai Tergugat III. Perkara ini dilayangkan oleh PT Transformasi Sejahtera Indonesia (TSI), perusahaan yang mengklaim telah dirugikan dalam pelaksanaan kerja sama pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) senilai miliaran rupiah.

Pemberitahuan resmi gugatan diterima Pemkab Kuningan pada 19 November 2025 dari Pengadilan Negeri Kuningan. Mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2014, penanganan hukum di lingkungan kabupaten/kota berada di bawah kewenangan Bagian Hukum Setda. Oleh sebab itu, RSUD Linggajati segera mengajukan permohonan pendampingan hukum (PH) kepada Bagian Hukum Pemkab Kuningan.

Sidang pertama telah digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan administrasi para pihak. Dinamika persidangan diperkirakan memanas pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025 untuk agenda kelengkapan berkas dan mediasi.

Menurut Mahardika Rahman, Kabag Hukum Setda Kuningan, inti gugatan yang dilayangkan penggugat adalah tuduhan Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian kerjasama antara RSUD Linggajati dan PT TSI. Nilai kontrak SIMRS yang dipersoalkan tersebut ditaksir mencapai angka lebih dari 3 miliar.

Penggugat, PT TSI, merasa dirugikan karena pekerjaan yang mereka lakukan yang diklaim sudah mencapai progres signifikan tidak dibayar sesuai jadwal. Mereka menduga RSUD Linggajati tidak kooperatif dalam pelaksanaan kontrak, yang kemudian dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.

Namun, Mahardika menegaskan bahwa pihaknya belum sepenuhnya mengamini tudingan tersebut. “Kita masih mempelajari substansinya. Apakah benar ada PMH atau wanprestasi. Kita sedang kumpulkan data dan saksi, melihat kronologi secara utuh,” kata Mahardika Rahman, Kabag Hukum Setda Kuningan, saat ditemui cikalpedia.id, Kamis (4/12/2025).

Pihak Pemkab Kuningan bersiap membongkar seluruh benang kusut yang melilit perjanjian tersebut dengan mengedepankan data dan dokumen.

Baca Juga :  Perempuan Tani Berjuang: KWT Cipaku Butuh Bibit dan Kepastian Harga

Dari penelusuran awal Bagian Hukum Pemkab, persoalan diduga bermula jauh sebelum kontrak SIMRS berjalan. RSUD Linggajati memang wajib memiliki SIMRS sesuai regulasi Kementerian Kesehatan untuk peningkatan mutu layanan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada saat itu pihak rumah sakit tidak memiliki anggaran yang diplot spesifik untuk pengadaan sistem tersebut.

Di tengah situasi kebutuhan mendesak, muncul pihak yang disebut-sebut akan memberikan talangan dana. “Kalau tidak salah awalnya yang menjanjikan talangan adalah PT SMI. Tapi dalam perjalanan, pihak yang berkontrak malah PT TSI. Ini yang mulai membuat kabur duduk perkaranya,” ujar Mahardika, menyoroti anomali dalam pemilihan rekanan dan sumber pendanaan.

Ketika kontrak berjalan, progres pekerjaan SIMRS disebut mencapai sekitar 72 persen. Pada titik itulah PT TSI mulai menagih pembayaran. Pihak RSUD Linggajati, yang sejak awal tidak memiliki budget resmi, otomatis tidak mampu membayar. Kondisi miss anggaran yang fundamental inilah yang kemudian memunculkan gesekan hingga berujung pada somasi dan akhirnya gugatan perdata.

“Ini akar miss-nya. Rumah sakit merasa ada talangan sehingga mau bekerjasama, tapi ketika kontrak bergulir, dana itu tidak tersedia,” lanjut Mahardika, menekankan bahwa ada gap serius antara harapan talangan dengan realitas ketiadaan anggaran daerah.

Salah satu poin yang paling memantik tanda tanya publik adalah masuknya Bupati Kuningan sebagai Tergugat III. Padahal, secara faktual, pada saat somasi dikirimkan pada 11 Oktober 2024, bupati definitif saat ini belum menjabat.

Menurut Bagian Hukum, keterlibatan Bupati sifatnya ex officio. “Somasi itu ditujukan ke Pj Bupati waktu itu, namun tembusannya ke Bupati. Karena itu penggugat menganggap bupati mengetahui persoalan ini,” kata Mahardika.

Padahal, pihak Pemkab Kuningan menegaskan bahwa secara faktual, yang berkontrak dan menjalankan kerjasama adalah RSUD Linggajati sebagai unit pelaksana teknis. Urusan pengadaan SIMRS berada di bawah manajemen rumah sakit dan pembinaan Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Yuddi Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

“Tidak semua permasalahan diketahui bupati. Yang berkontrak itu rumah sakit. Pencantuman Bupati sebagai tergugat lebih karena sifat jabatan sebagai pembina SKPD,” jelas Mahardika, mencoba meluruskan persepsi publik tentang peran kepala daerah dalam kasus ini.

Dari telaah awal Pemkab Kuningan, sejumlah aspek kontrak disebut tidak sinkron dengan kondisi lapangan, yang menjadi celah pembelaan utama.

Pertama, RSUD Linggajati tidak memiliki anggaran SIMRS saat kontrak dibuat. Kedua, mekanisme pembayaran dalam kontrak diduga tidak memperhitungkan kemampuan fiskal rumah sakit. “Ini yang membuat kita juga merasa dirugikan. Di dalam kontrak, ada mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya ini bisa dimusyawarahkan terlebih dahulu, bukan langsung digugat,” kata Mahardika.

Pemkab Kuningan menilai terdapat sejumlah celah hukum yang bisa membantah dalil penggugat dalam persidangan. “Peluang kita besar. Banyak hal yang secara hukum memberi ruang pembelaan, termasuk ketidakhadiran anggaran, mekanisme kontrak, dan kewajiban musyawarah sebelum menggugat,” kata Mahardika.

Namun demikian, ia menekankan bahwa perkara ini harus dibedah secara utuh agar tidak sekadar menjadi pembelaan sepihak. “Kita ingin jelas dulu benang merahnya. Semua pihak harus terbuka. Kita tidak ingin menutupi kesalahan kalau memang ada. Tujuan kita adalah mendapatkan duduk perkara yang benar,” tutupnya.

Sidang 10 Desember 2025 akan menjadi momentum penting untuk memverifikasi seluruh dokumen dan mencari kemungkinan mediasi. Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang tata kelola pengadaan tanpa budget di tubuh Pemkab Kuningan.

Publik kini menanti, apakah RSUD Linggajati bersalah karena wanprestasi, ataukah penggugat yang keliru menilai skema kerjasama yang sejak awal sudah tak sinkron dengan realitas anggaran? Bagaimanapun hasilnya, kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang pentingnya transparansi anggaran sebelum perjanjian kontrak diteken. (ali)

Baca Juga :  Seren Taun Ditutup: Bupati Bersyukur, Dirjen PKT Apresiasi Anak Muda

Leave a Comment