Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

4.271 PPPK Paruh Waktu Diangkat, Bupati Kuningan Janjikan Status Penuh Bertahap

Foto: ilustrasi CPNS

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan hari ini resmi mengangkat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang merupakan langkah besar dalam penataan pegawai non–Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara penyerahan Petikan Keputusan Bupati Kuningan tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang awalnya dijadwalkan besok 17 Desember 2025 dimajukan hari ini, Selasa (16/12/2025), di halaman Setda Kuningan.

Langkah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Salah satu skema penyelesaiannya adalah melalui pengangkatan PPPK paruh waktu, memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi Profesi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Hartanto, melaporkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu sebanyak 4.289 orang.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang tidak mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP). Rinciannya, 16 orang mengundurkan diri atau sudah tidak aktif bekerja, sementara dua orang meninggal dunia. Dengan demikian, total pegawai yang resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan berjumlah 4.271 orang.

Hartanto merinci bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari PPPK Guru sebanyak 1.333 orang, kemudian PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 675 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 2.263 orang.

Ia juga menyampaikan kabar baik terkait hak finansial para pegawai baru. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sekaligus penggajian PPPK paruh waktu akan dimulai pada hari kerja pertama Januari 2026. Dengan ketentuan ini, para PPPK paruh waktu akan mulai menerima gaji resmi pada awal tahun depan, setelah penantian panjang.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata sumber daya aparatur secara tertib, terarah, dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di unit-unit pelayanan publik, tetapi juga memberikan kepastian status bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.

Baca Juga :  Ratusan Guru MDT di Kuningan Dapat Pembinaan Digitalisasi dan SDM

“Status PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara. Saudara-saudara sudah mendapatkan NIP yang statusnya diakui oleh negara dan secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Dian di hadapan ribuan penerima petikan keputusan. Janji untuk bertahap menuju status penuh waktu ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang baru diangkat.

Dian mengakui bahwa perjalanan para pegawai hingga mencapai tahap pengangkatan ini bukanlah proses yang mudah. Ada masa panjang yang dilalui, kesabaran yang diuji, serta tenaga dan waktu yang dicurahkan tanpa kepastian status. Karena itu, Dian meminta amanah tersebut disyukuri dengan peningkatan kinerja yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada hasil.

Bupati Dian juga menekankan bahwa tuntutan publik terhadap kinerja ASN yang profesional semakin tinggi. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus keharusan bagi setiap ASN, termasuk PPPK paruh waktu, untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas diri.

“Menjadi ASN saat ini harus memiliki kemampuan belajar, senantiasa mengembangkan diri, peduli terhadap lingkungan sekitar, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Dian juga menekankan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian penting dari motor penggerak perubahan birokrasi. Ia meminta para pegawai yang baru diangkat agar mampu menjadi teladan di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. Setelah menerima petikan keputusan, para PPPK diminta segera melapor kepada pimpinan unit kerja masing-masing dan mulai melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini, menurut Dian, sekaligus menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas birokrasi daerah. Langkah tersebut diharapkan mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah “Kuningan Melesat” yang bermakna Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh.

Baca Juga :  Warga Protes, Ika Siti Rahmatika Didesak Beri Solusi

Menutup sambutannya, Dian berharap seluruh PPPK paruh waktu yang baru diangkat dapat menjaga integritas, meningkatkan etos kerja, dan berkontribusi nyata dalam pelayanan publik. “Mari kita bersama bahu-membahu membangun Kabupaten Kuningan yang lebih baik,” tutupnya. (ali)

Leave a Comment