Cikalpedia
”site’s ”site’s
Jabar

Polemik PAM Tirta Kamuning vs Cikalahang Mereda Usai Dimediasi Bupati Dian

Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar

KUNINGAN — Polemik pemanfaatan sumber mata air di Telaga Nilem Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan antara PAM Tirta Kamuning dengan Desa Cikalahang menemukan titik terang, setelah Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar yang juga Ketua Kunci Bersama sebuah badan Kerjasama antar daerah perbatasan turun langsung memfasilitasi pertemuan seluruh pihak guna meredakan ketegangan yang sempat memicu sentimen antarwilayah.

Pertemuan yang digelar di Pendopo Kuningan kemarin tersebut menghasilkan kesepakatan awal untuk menurunkan tensi konflik dan membuka ruang musyawarah lanjutan secara terbuka dan berkelanjutan.

“Setiap persoalan pasti ada solusinya. Jangan mengedepankan ego sektoral. Jangan merasa paling benar,” ujar Bupati Dian kepada cikalpedia.id, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai konflik tersebut membesar bukan semata karena persoalan teknis pemanfaatan air, melainkan akibat miskomunikasi, perbedaan persepsi, serta pemberitaan yang berkembang secara tidak utuh.

Dian menegaskan, penyelesaian sengketa air tidak boleh dilepaskan dari semangat kerja sama antardaerah di kawasan Kunci Bersama (Kuningan, Cirebon, Ciamis, Cilacap, Brebes, Banjar, Majalengka, Pangandaran, dan Indramayu).

Menurutnya, konflik sumber daya air berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak dikelola secara bijak.

“Di sini saya bukan hanya sebagai bupati, tapi juga sebagai bagian dari ketua BKAD Kunci Bersama. Napasnya adalah persahabatan dan kolaborasi antarwilayah,” kata Dian.

Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak saling mengklaim paling benar karena pendekatan emosional justru akan menghambat penyelesaian.

“Kalau datang dengan ego dan hati panas, musyawarah tidak akan pernah sampai pada kesepakatan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dian memaparkan hasil telaah data pemerintah daerah terkait pemanfaatan air di wilayah Telaga Nilem Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Kuningan, pemanfaatan air oleh PAM Tirta Kamuning hanya sekitar sepersepuluh dari total debit air yang digunakan.

Baca Juga :  Pengawalan KDMP Maksimal, Elon: Programnya Sangat Bagus

“Dari data kami, PDAM hanya menggunakan kurang lebih sepersepuluhnya. Selebihnya dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan masyarakat itu sendiri,” jelas Dian.

Meski demikian, ia mengakui PAM Tirta Kamuning tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembangunan sarana pendukung seperti tandon, jaringan perpipaan, dan dukungan distribusi air.

“Kami juga memahami ada kewajiban PDAM yang belum sepenuhnya terealisasi. Itu akan diselesaikan bertahap sesuai kemampuan perusahaan daerah,” katanya.

Dian menegaskan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan tidak menyalahkan Pemerintah Desa Cikalahang Kabupaten Cirebon yang dinilai membela kepentingan masyarakatnya.

Menurutnya, keluhan warga atas berkurangnya debit air merupakan persoalan nyata yang harus dipahami bersama.

“Pemerintah desa wajar membela masyarakatnya. Itu bukan kesalahan,” tegasnya.

Ia menilai persoalan yang terjadi murni akibat miskomunikasi antar pihak yang selama ini berjalan tanpa forum dialog yang intens.

Related posts

TPN Ganjar-Mahfud Gaungkan Program Ekonomi Kreatif dan Pertanian Modern di Kuningan

Cikal

PHRI Kuningan Buka-Bukaan Soal Tantangan Pariwisata: Ini Langkah Revolusioner!

Cikal

LSM Frontal Soroti Pejabat Pemilik Gerai

Cikal