Cikalpedia
”site’s
Kuningan

Dukung Permendigi, Pemkab Kuningan Ajak Orang Tua Awasi Anak

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nana Suhendara, saat dijumpai Cikalpedia, Minggu (8/3/2026)

KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

‎Sebagaimana diketahui, aturan baru dari Komdigi menjadi babak baru tata kelola internet di Indonesia. Dengan membatasi batas usia minimal 16 tahun untuk memiliki akun medsos, negara secara proaktif hadir sebagai tameng untuk melindungi psikologis anak-anak dari sisi gelap dunia maya yang selama ini bergerak terlalu bebas

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, H. Ucu Suryana, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nana Suhendara, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

‎“Regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet. Kami di daerah tentu mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujar Nana, Minggu (8/3/2026).

‎Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang sangat cepat menghadirkan banyak manfaat. Namun di sisi lain, lanjut Nana, teknologi berpotensi membawa ancaman bagi anak-anak jika tidak disertai pengawasan dan literasi digital yang memadai.

‎Ia menyebut, anak-anak saat ini rentan terhadap berbagai konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan digital. Oleh sebab itu, kebijakan pembatasan akses akun anak di bawah umur tertentu pada platform berisiko tinggi dinilai sebagai langkah preventif yang perlu didukung.

‎“Ini bukan sekedar pembatasan, tetapi upaya melindungi anak-anak agar tumbuh dan berkembang secara sehat di tengah perkembangan teknologi,” jelasnya.

‎Nana menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah pusat. Perlu keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat.

‎“Peran orang tua tetap sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak. Sementara sekolah dan pemerintah daerah perlu terus memperkuat edukasi literasi digital agar anak-anak mampu menggunakan teknologi secara bijak,” katanya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa Diskominfo Kabupaten Kuningan selama ini aktif menggelar berbagai kegiatan literasi digital di kalangan pelajar dan masyarakat. Program tersebut antara lain edukasi etika bermedia sosial, keamanan digital, serta pengelolaan waktu penggunaan gawai.

‎Melalui kebijakan kebijakan nasional tersebut, pihaknya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital semakin meningkat.

‎“Teknologi seharusnya menjadi sarana yang mendukung perkembangan generasi muda. Karena itu, ruang digital perlu kita jaga bersama agar tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Icu)

Baca Juga :  Amar Imbau Kader GMNI Tidak Terprovokasi, Ada Apa?