
BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan keputusan krusial terkait kelanjutan fisik Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Dalam sidang ketiga yang digelar Selasa (10/3/2026), hakim resmi mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghentikan seluruh rencana renovasi gedung tersebut selama proses persidangan berlangsung.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi yang membelit proyek ikonik tersebut. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan tidak ada perubahan sekecil apa pun pada fisik bangunan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena Gedung Setda secara eksplisit tercantum dalam surat dakwaan sebagai objek utama perkara. Statusnya pun telah ditetapkan sebagai barang bukti oleh penuntut umum.
“Karena gedung tersebut adalah barang bukti, maka secara hukum tidak boleh ada perubahan bentuk dalam versi apa pun, termasuk renovasi. Segala aktivitas fisik di sana harus mandek sampai ada putusan hukum tetap,” tegas Furqon usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga orisinalitas objek perkara. Dengan kondisi bangunan yang utuh, majelis hakim dapat menilai fakta-fakta lapangan secara objektif tanpa adanya distorsi akibat perbaikan atau perubahan fisik yang bisa mengaburkan bukti-bukti korupsi yang didakwakan.
Selain larangan renovasi, tim penasihat hukum juga menuntut akses seluas-luasnya untuk memeriksa dokumen dan kondisi fisik gedung bersama sejumlah saksi ahli. Furqon merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 235 KUHAP terkait hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum dan perlindungan barang bukti.
“Pemeriksaan fisik bersama ahli sangat penting demi transparansi pembuktian. Kami ingin memastikan proses ini berjalan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Furqon juga mengeluarkan peringatan keras bagi pihak-pihak yang nekat melanjutkan proyek di area tersebut. Menurutnya, tindakan mengubah atau merenovasi barang bukti yang sedang dalam pengawasan pengadilan berpotensi kuat melanggar hukum.
“Apabila ada pihak yang tetap memaksakan renovasi setelah adanya putusan hakim ini, kami tidak akan segan untuk melaporkannya langsung ke pihak kepolisian atas dugaan perusakan barang bukti,” ujar Furqon menutup keterangannya.
Larangan ini praktis membuat Gedung Setda Kota Cirebon kini berada dalam “status quo”. Publik kini menanti bagaimana proses pembuktian di meja hijau akan mengungkap tabir di balik proyek pembangunan gedung megah tersebut. (frans)




