KUNINGAN – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (7/7/2026).

Keduanya diduga dimintai keterangan terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Pantauan Cikalpedia.id, Deden dan Guruh tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan hampir bersamaan sekitar pukul 09.00 WIB. Deden, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektorat Kabupaten Kuningan, datang menggunakan mobil dinas Hyundai Ioniq berpelat merah D 1695 A. Sementara, Guruh tiba dengan mobil dinas Toyota Corolla Altis bernomor polisi E 1017 Y.

Setibanya di lokasi, kedua pejabat tersebut langsung memasuki gedung Kejaksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di depan kantor.

Diduga keduanya dipanggil mengenai pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan penyelidikan dugaan persoalan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Penyelidikan tersebut saat ini masih ditangani Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan.

Polemik tunjangan DPRD sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai laporan dan desakan agar proses penetapan maupun pencairannya dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Deden dan Guruh masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Pihak Kejaksaan juga belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun status hukum keduanya.