KUNINGAN – Tabir kasus penemuan jasad bayi di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, perlahan terungkap. Polisi menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 45 adegan untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya bayi yang baru saja dilahirkan.

Rekonstruksi digelar Polres Kuningan pada Senin, (7/9/2026), dengan pengamanan melibatkan personel Polres Kuningan, Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis mengatakan, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi sekaligus mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang ditemukan penyidik.

“Telah melakukan kegiatan rekonstruksi, proses berjalan lancar. Pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Dari 45 adegan yang diperagakan, salah satu adegan menjadi titik krusial dalam perkara tersebut. Polisi memperagakan momen ketika tersangka, yang merupakan ibu kandung korban, melakukan kekerasan terhadap bayinya sesaat setelah melahirkan di kamar mandi.

“Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 45 adegan. Adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada diadegan ke-7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi,” jelasnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat itu, tersangka merasakan sakit pada bagian perut, masuk ke kamar mandi dan kemudian melahirkan seorang bayi.

Menurut keterangan penyidik, setelah dilahirkan, bayi tersebut sempat terjatuh di kloset sebelum kemudian dipindahkan ke lantai kamar mandi.

“Awalnya sakit perut sekitar jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi. Setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi,” ungkapnya.

Situasi kemudian berubah tragis. Bayi yang baru dilahirkan tersebut masih dalam kondisi hidup dan menangis. Tersangka kemudian mengambil kain dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia.

“Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga dibungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,” katanya.

Usai memastikan bayinya meninggal, tersangka kemudian membawa jasad korban dan membuangnya sekitar 300 meter dari lokasi persalinan, tepatnya di sekitar tepi aliran sungai.

Jasad bayi tersebut baru ditemukan warga enam hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

Pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan warga. Sebelumnya, seorang saksi melihat tersangka dalam kondisi seperti sedang hamil. Namun, beberapa hari kemudian, kondisi tersebut berubah dan tersangka diketahui sudah tidak berada di rumah karena bekerja di wilayah Majalengka.

“Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian mengidentifikasi perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka sekaligus ibu kandung korban.

Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan karena tersangka takut kehamilan dan kelahiran bayi hasil hubungan di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun orang lain.

“(Tersangka) membuang bayi ini karena takut, karena hubungan di luar nikah,” tegasnya.

Abdul Azis menambahkan, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk membuat perkara semakin terang. Selain memperjelas rangkaian kejadian, rekonstruksi juga disaksikan pihak terkait untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan barang bukti serta kondisi tempat kejadian perkara.

“Untuk mengetahui kronologis kejadian, untuk memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik untuk memperjelas kejadian dan menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Rekonstruksi 45 adegan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara utuh peristiwa tragis yang bermula dari sebuah persalinan diam-diam hingga berakhir dengan ditemukannya jasad bayi di tepian sungai.