
KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses perizinan dan pengenaan denda terhadap Rumah Sakit (RS) Permata Kuningan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, usai melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berlangsung di Aula Inspektorat, Senin, (14/9/2026). Audiensi tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya Frontal meminta penjelasan sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan RS Permata.
Ia mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya diterima di ruang rapat Pelaksana Tugas (PLT) Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan dan sejumlah perangkat daerah turut hadir, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapenda, Bappeda, serta perwakilan lainnya.
Namun, Uha menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pejabat yang diundang, termasuk Sekretaris Daerah yang disebutnya juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), serta pejabat dari bidang perizinan.
“Intinya begini, kita ketahui bahwa Rumah Sakit Permata ini proses izinnya sejak tahun 2018. Mereka menggunakan dokumen UKL-UPL,” ujar Uha.
Menurut Uha, pihaknya mempertanyakan penggunaan dokumen UKL-UPL tersebut karena bangunan RS Permata disebut memiliki luas lebih dari 10.500 meter persegi. Ia mengaitkannya dengan ketentuan lingkungan hidup yang menurutnya mensyaratkan dokumen Amdal untuk kegiatan dengan skala tertentu.
Atas dasar itu, ia meminta adanya evaluasi total terhadap proses perizinan RS Permata. Uha bahkan meminta Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami meminta kepada Kepala Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Uha juga mempertanyakan bagaimana sejumlah perizinan lainnya dapat diterbitkan apabila dokumen lingkungan yang menurutnya menjadi salah satu persyaratan mendasar tersebut tidak tersedia.
“Kenapa PBG nya keluar? Terus kenapa Andalalinnya keluar? Terus kenapa izin operasionalnya keluar?” katanya.
Tak hanya soal dokumen lingkungan, Frontal juga menyoroti besaran denda yang dikenakan terhadap RS Permata. Uha menilai nominal denda yang disebut mencapai sekitar Rp56 juta tidak sebanding dengan skala bangunan rumah sakit tersebut.
Ia mengklaim, berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihaknya, nilai denda seharusnya dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Denda rumah sakit sebesar itu dengan bangunan 10.500 meter persegi, lima tingkat, hitungan dendanya cuma Rp56 juta. Harusnya Rp2 miliar,” ujarnya.
Uha juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam sektor lingkungan dan perizinan, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini mungkin bisa menjadi temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup pusat,” tutupnya.





