KUNINGAN — Asap di dapur-dapur itu berhenti mengepul. Di balik gerbang besi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sudut-sudut Kabupaten Kuningan, aktivitas memasak mendadak lumpuh sejak Senin (2/11/2026).

Bukan karena lauk yang basi atau menu yang dikomplain anak-anak sekolah. Sanksi berat itu datang dari meja Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Sebanyak 19 dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di kuningan ini dijatuhi sanksi pemberhentian operasional khusus alias suspend.

Kasatgas MBG Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, tidak menepis kabar tersebut. Dengan nada datar, ia mengonfirmasi sanksi administratif yang mendera belasan dapur di bawah komandonya.

“Ada 19 yang disuspend, yang tidak memenuhi laporan,” ujar Uu sapaan akrab U. Kusmana saat dikonfirmasi cikalpedia.id.

Peta Sebaran di Sepuluh Kecamatan

Meski sempat dikunci rapat, detail wilayah dapur yang membandel itu mulai terkuak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, 19 SPPG yang terkena sanksi pemberhentian sementara ini ternyata tersebar di sejumlah kecamatan strategis di Kabupaten Kuningan.

Dapur-dapur yang gulung tikar sementara tersebut mencakup wilayah Mandirancan, Kuningan, Luragung, Cilimus, Cigugur, Ciawigebang, Cibingbin, Nusaherang, Subang, hingga Darma. Sebaran ini menunjukkan bahwa kelalaian administratif tidak hanya terpusat di satu titik perkotaan, tetapi merata di berbagai sudut penjuru kabupaten.

Lubang Hitam Administrasi

Di atas kertas, program MBG dirancang dengan pengawasan ketat hingga ke tingkat sen. Namun, birokrasi kerap tersandung pada urusan ketukan jemputan keyboard.

Berdasarkan aturan BGN, sanksi ini dijatuhkan bukan karena piring-piring makanan bermasalah secara higienitas. Akar soalnya terletak pada kelelalaian administrative seperti gagal mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) ke dalam portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN memelototi data pergerakan laporan selama rentang 5 hingga 28 Oktober 2026. Hasilnya telanjang. 19 SPPG di Kuningan tercatat tidak memasukkan laporan, atau paling banter hanya menyetor lima laporan dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif yang diwajibkan.

Bagi BGN, kelalaian ini adalah pelanggaran fatal. Tanpa LPDH, aliran uang negara menguap dari radar transparansi. Akibatnya, palu sanksi diketok, operasional dihentikan total sejak hari pertama November berganti.

Riak di Wilayah II

Kuningan tidak sendirian menanggung malu. Badai administratif ini ternyata menyapu wilayah yang jauh lebih luas.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sanksi serupa menimpa sedikitnya 2.616 SPPG di Wilayah II—sebuah zona gemuk yang membentang dari Pulau Jawa, Bali, hingga Madura. Angka 19 di Kuningan hanyalah butiran kecil dari gelombang ketidakpatuhan birokrasi pengelola dapur rakyat di tingkat tapak.

Pemberhentian sementara ini sekaligus mengirimkan pesan tegas yaitu BGN tidak hanya ingin perut anak-anak kenyang, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban rupiah yang bersih dari celah kecurangan.

Jalan Pulang Menuju Dapur

Meski memukul telak pengelola di daerah, sanksi ini tidak bersifat vonis mati. BGN masih menyisakan celah pintu darurat bagi dapur-dapur yang ingin kembali menyala.

Syaratnya mutlak, selesaikan tunggakan LPDH di portal SIPGN. Tidak cukup di situ, kepala SPPG juga digelandang untuk merampungkan seluruh sirkulasi pembayaran via Virtual Account (VA) dalam batas waktu ketat 1×24 jam sebelum surat pencabutan diteken.

Bagi U. Kusmana dan jajarannya di Kuningan, insiden ini menjadi alarm keras. Di balik aroma sedap gizi gratis yang dinanti setiap pagi, ada pertanggungjawaban angka dan laporan yang tidak boleh dianggap sepele. ***