KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama bulan Oktober 2023. Sebanyak lima orang tersangka dari lima kecamatan berbeda diamankan dalam pengungkapan ini, dengan barang bukti sabu dan ratusan butir obat keras.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa dari kelima tersangka, dua di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sedangkan tiga lainnya ditangkap karena mengedarkan obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex).
“Kami berhasil mengamankan 51 paket sabu dengan total berat kotor 41,15 gram, serta 668 butir obat keras, terdiri dari 362 butir tramadol dan 306 butir trihex,” kata Willy dalam konferensi pers, Selasa (14/11), didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Identitas Para Tersangka
Kelima tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan:
- Y alias A (32) – Kecamatan Kuningan
- R (25) – Kecamatan Cipicung
- D (25) – Kecamatan Pancalang
- G (23) – Kecamatan Darma
- M (24) – Kecamatan Cidahu
Modus Operandi: Tempel dan Transaksi Langsung
Menurut keterangan polisi, para pelaku menggunakan sistem “tempel” dan transaksi langsung untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dari tangan tersangka Y, petugas menyita 50 paket sabu seberat 40,04 gram yang diketahui berasal dari seorang pengedar berinisial W di wilayah Cikampek.
Tersangka M membawa satu paket sabu seberat 1,11 gram, yang diperoleh dari A, warga Cirebon. Sementara tiga tersangka lainnya tertangkap dengan ratusan butir obat keras.
“Tersangka D kedapatan membawa 254 butir tramadol, G dengan 200 butir trihex, dan M menyimpan 106 butir trihex serta 8 butir tramadol,” ujar Willy.
Jeratan Hukum: Terancam 20 Tahun Penjara
Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya. Untuk kasus narkotika, polisi menerapkan:
- Pasal 114 ayat 1 dan 2, jo Pasal 112 ayat 1 dan 2
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Sementara pelanggaran obat keras dikenakan:
- Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
AKBP Willy mengimbau masyarakat Kuningan untuk lebih waspada dan turut serta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba, karena ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
