KUNINGAN – Senin pagi (15/1), warga Kuningan kembali dikejutkan dengan munculnya gambar calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra yang terpasang pada bendo reklame di kawasan Jalan Siliwangi, tepatnya di depan sebuah lembaga pelatihan pendidikan. Padahal, jalur tersebut telah ditetapkan sebagai zona larangan alat peraga kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.
Pemasangan APK tersebut mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan. Melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan, Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur dalam regulasi kepemiluan.
“Bawaslu Kuningan menjalankan fungsi penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Dalam hal ini, proses penanganan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, dokumentasi, hingga rekomendasi penertiban,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Senin siang.
Menurut Dadan, masa kampanye saat ini mengharuskan peserta pemilu mematuhi ketentuan kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kampanye.
“Faktanya, masih banyak peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan. Baik itu menyangkut izin kegiatan kampanye, pemasangan APK di zona terlarang, hingga pelibatan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.
Bawaslu sendiri mengklaim telah berkali-kali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada partai politik dan caleg peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan zona kampanye.