KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2024, tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan. Salah satu dari mereka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di kawasan rest area Panawuan, Kecamatan Cigandamekar.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS (39) warga Kecamatan Ciawigebang, PBL (32) warga Kuningan, dan SM (25) warga Cimahi. Dua di antaranya, yakni NS dan PBL, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sementara SM diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.
“NS adalah residivis kasus narkoba. Ia kami tangkap saat berada di sebuah kamar kos di Desa Balong, Kecamatan Sindangagung,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, saat konferensi pers, Selasa (16/1).
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku mencapai 9,26 gram sabu dan 518 butir obat keras terbatas. Dari penggerebekan di kamar kos NS, petugas menyita 1,14 gram sabu yang disembunyikan di atas rak piring.
Sementara itu, tersangka PBL ditangkap di lokasi publik yang cukup mencolok, yakni rest area Panawuan. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 8,12 gram yang diduga akan diedarkan menggunakan modus sistem tempel.
“Pelaku membawa sabu dalam jumlah cukup besar. Ia ditangkap saat akan bertransaksi dengan sistem tempel,” kata Willy.