KUNINGAN — Dua kasus dugaan money politic yang sempat menghebohkan publik Kuningan akhirnya resmi dihentikan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyatakan, tidak ada unsur pidana pemilu dalam laporan terhadap dua calon anggota legislatif yang sebelumnya viral.
Adapun kasus tersebut melibatkan Toto Tohari dan Rudi Permana, yang dilaporkan melakukan praktik politik uang di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, dan Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang. Namun, hasil kajian bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kami sudah memanggil para pihak, saksi, dan menganalisis bukti video serta foto. Hasil kajian bersama Gakkumdu menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, Senin (11/3).
Uang untuk Operasional, Bukan Serangan Fajar
Firman menjelaskan, dalam kasus yang menyeret nama Toto Tohari, uang sebesar Rp1 juta yang dibagikan bukanlah untuk serangan fajar, melainkan disebut sebagai dana operasional untuk pengurus PAC. Bahkan, Toto mengaku tak mengenal individu yang membagikan uang tersebut.
“Kami tidak menemukan keterkaitan langsung antara Caleg dan pembagian uang kepada pemilih. Tidak ada alat bukti kuat bahwa itu bagian dari politik uang,” kata Firman.
Begitu pun laporan terhadap Rudi Permana, yang dilaporkan oleh warga bernama Saldiman Kadir. Laporan tersebut disertai bukti berupa rekaman audio yang memperdengarkan percakapan dugaan penerimaan uang. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan tidak ada keterpenuhan unsur pidana politik uang dalam laporan tersebut.
Bawaslu Hentikan Penyelidikan, Tak Lanjut ke Polisi
Firman menegaskan, semua proses telah dilakukan sesuai amanat Pasal 101 dan 102 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap tahapan klarifikasi dan kajian hukum dilakukan secara berlapis bersama Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Karena tidak terpenuhi unsur, maka dua laporan ini tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan di Kepolisian,” tegas Firman. (ali)
