Cikalpedia
Politik

Viral Kasus Politik Uang di Kuningan, Bawaslu: Tidak Terbukti!

Jajaran Komisioner Bawaslu didampingi Gakumdu Kuningan

KUNINGAN — Dua kasus dugaan money politic yang sempat menghebohkan publik Kuningan akhirnya resmi dihentikan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyatakan, tidak ada unsur pidana pemilu dalam laporan terhadap dua calon anggota legislatif yang sebelumnya viral.

Adapun kasus tersebut melibatkan Toto Tohari dan Rudi Permana, yang dilaporkan melakukan praktik politik uang di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, dan Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang. Namun, hasil kajian bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kami sudah memanggil para pihak, saksi, dan menganalisis bukti video serta foto. Hasil kajian bersama Gakkumdu menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, Senin (11/3).

Uang untuk Operasional, Bukan Serangan Fajar

Firman menjelaskan, dalam kasus yang menyeret nama Toto Tohari, uang sebesar Rp1 juta yang dibagikan bukanlah untuk serangan fajar, melainkan disebut sebagai dana operasional untuk pengurus PAC. Bahkan, Toto mengaku tak mengenal individu yang membagikan uang tersebut.

Related posts

Perlu Diketahui, Inilah Desa Kembar di Kuningan dan Cirebon

Cikal

Infrastruktur jadi Prioritas Bupati Dian, Harapan Masyarakat Terjawab?

Ceng Pandi

19.860 Petugas Pilkada Kuningan Dapat Jaminan Sosial dari BPJS

Cikal

Leave a Comment