KUNINGAN — Menjelang Lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan mewanti-wanti ribuan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Tak hanya itu, Disnakertrans juga membuka posko pengaduan THR yang siap siaga 24 jam.
“THR itu wajib diberikan H-7 sebelum Lebaran. Itu sudah sesuai dengan surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024,” tegas Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, saat ditemui, Rabu lalu.
Dudi menjelaskan, pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan namun kurang dari setahun, mendapatkan THR secara proporsional, sesuai rumus perhitungan yang berlaku.
Tak ingin kecolongan, Disnakertrans langsung bergerak cepat. Monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya tercatat bermasalah dalam pembayaran THR.
“Biasanya masalah yang muncul itu keterlambatan atau jumlah yang tidak sesuai. Tahun ini kami antisipasi sejak awal agar tidak ada kejadian serupa,” ujar Dudi yang diamini Kabid Perlindungan Tenaga Kerja, Yayah Meliawati.