Cikalpedia
Politik

Bawaslu Kuningan Warning ASN: Mundur atau Kena Sanksi!

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada 2024 segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Teguran ini muncul setelah beredar spanduk dan baliho yang menampilkan wajah ASN aktif yang diduga akan mencalonkan diri.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Daerah mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua kementerian dan tiga lembaga.

“Dalam SKB itu jelas, ada larangan memasang alat peraga, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga memberi dukungan secara aktif. ASN itu harus berintegritas. Pilkada yang bermartabat dimulai dari netralitas ASN,” tegas Firman, Minggu (11/7).

Firman menyebutkan, pihaknya kini tengah melakukan pemantauan dan kajian terhadap indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas sosialisasi atau pendekatan politik. Termasuk dugaan upaya mendekati partai politik sebelum masa cuti berlaku.

Related posts

Kuningan Cetak Pelatih Paralympian, Jadi Percontohan Jabar

Cikal

LBH GP Ansor Kuningan Luncurkan “Curhat Hukum” di Cafe Miko

Alvaro

23 PAC Demokrat Dukung Dian-Tuti, Konstelasi Pilkada Kuningan Memanas

Cikal

Leave a Comment