Cikalpedia
Politik

Bawaslu Kuningan Warning ASN: Mundur atau Kena Sanksi!

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada 2024 segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Teguran ini muncul setelah beredar spanduk dan baliho yang menampilkan wajah ASN aktif yang diduga akan mencalonkan diri.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Daerah mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua kementerian dan tiga lembaga.

“Dalam SKB itu jelas, ada larangan memasang alat peraga, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga memberi dukungan secara aktif. ASN itu harus berintegritas. Pilkada yang bermartabat dimulai dari netralitas ASN,” tegas Firman, Minggu (11/7).

Firman menyebutkan, pihaknya kini tengah melakukan pemantauan dan kajian terhadap indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas sosialisasi atau pendekatan politik. Termasuk dugaan upaya mendekati partai politik sebelum masa cuti berlaku.

“Kami tidak gegabah. Semua langkah dilakukan berdasarkan kajian dan koordinasi, termasuk dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa lebih cepat ASN mundur atau mengambil cuti, maka akan semakin baik bagi semua pihak.

“Lebih cepat lebih baik. Jangan sampai muncul dampak domino yang merugikan ASN itu sendiri, juga lembaga tempat ia bekerja. Kalau mau bertarung, ya harus gentle,” tandas Firman. (ali)

Baca Juga :  PKD Alami Gangguan Psikis, Bawaslu Kuningan Soroti Dugaan Persekusi Cawabup

Related posts

Dikawal MPK, Korban Investasi Madu Klancleng Adukan Nasib ke DPRD Kuningan

Ceng Pandi

Bupati Ciamis Lantik 208 Pejabat, Tegaskan ASN Harus Jadi Teladan

Cikal

PGRI Kuningan Tanggapi Jual Beli LKS

Ceng Pandi

Leave a Comment