Cikalpedia
Politik

KPU Kuningan: Ini Syarat Ambang Batas dan Usia Calon

KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengacu pada regulasi baru yang telah diterbitkan KPU RI, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2024, perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah.

Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia minimal calon.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono alias Abuhar, menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya regulasi tersebut, maka seluruh tahapan pencalonan akan mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Pasal 11 mengatur ambang batas partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon, berdasarkan akumulasi suara sah Pemilu DPRD di daerah masing-masing,” ujar Abuhar, Senin (26/8).

Abuhar merinci, ambang batas bervariasi sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen. Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, angka yang berlaku adalah 7,5 persen suara sah DPRD.

“Perubahan ini menggantikan aturan lama yang mewajibkan partai memiliki minimal 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPRD,” tambahnya.

Selain ambang batas, regulasi baru ini juga mengubah batas usia calon kepala daerah. Dalam Pasal 15 PKPU, batas usia ditetapkan sebagai berikut:

  • Minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur
  • Minimal 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota
  • Usia dihitung pada saat penetapan pasangan calon

“Dengan ketentuan ini, sejumlah nama muda berpotensi ikut bertarung di Pilkada Kuningan,” ucap Abuhar.

Ia juga menyebutkan, di Kuningan hanya ada lima partai yang memenuhi ambang batas untuk mengusung calon tanpa koalisi, yakni PKB, PDIP, PKS, Golkar, dan Gerindra.

Baca Juga :  Dandim Siaga: Saya di Garda Terdepan Jaga KPU

KPU Kuningan mulai membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

“Alhamdulillah, seluruh persiapan teknis dan koordinasi dengan Forkopimda sudah dilakukan. Pendaftaran juga akan diwarnai dengan penyambutan adat lokal, sebagai bentuk kearifan budaya Kuningan,” pungkas Abuhar. (ali)

Related posts

Boneka Polisi Bikin Siswa Disabilitas Ceria

Cikal

Guncang GOR Ewangga! Kejurda Voli Senior Jabar 2025 Siap Digelar di Kuningan

Alvaro

Kemarau Panjang, PAM Tirta Kamuning Terapkan Sistem Ganjil Genap Distribusi Air di Kramatmulya

Cikal

1 comment

Cristi Gawron 03/11/2025 at 02:17

Hey there! I know this is kind of off topic but I was wondering if you knew where I could locate a captcha plugin for my comment form? I’m using the same blog platform as yours and I’m having difficulty finding one? Thanks a lot!

Reply

Leave a Comment