Cikalpedia
Hukum

Hotel Santika Kuningan Disorot, Pembangunan Diduga Langgar RTRW dan LP2B

KUNINGAN – Pembangunan di Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Kali ini terkait dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan konservasi lingkungan dalam proyek pembangunan Hotel Santika Premiere Kuningan yang berlokasi di kawasan wisata Linggajati, Desa Bojong, Kecamatan Cilimus.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai pembangunan hotel tersebut mencederai arah pembangunan sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan 2011–2031, yang menetapkan Kuningan sebagai kabupaten konservasi berbasis pertanian dan pariwisata.

“Pembangunan ini keluar dari blueprint pembangunan. Harusnya yang diizinkan adalah industri kecil dan menengah berbasis hasil pertanian dan kehutanan, bukan industri besar seperti ini,” ujar Uha, Jumat (18/10).

Tak hanya soal arah pembangunan, Uha juga mengungkap bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Lebih jauh, Uha menyebut, sejumlah pejabat Pemkab Kuningan telah dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, termasuk Camat Cilimus dan Kepala Desa Bojong. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekomendasi perizinan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

“Hanya Ketua TKPRD saat itu yang belum dipanggil. Padahal, ia yang menandatangani surat rekomendasi,” kata Uha.

Related posts

1 Ramadan 2025 Jatuh Sabtu, Tak Ada Perbedaan Awal Puasa

Cikal

Siap-siap, Pemda Sediakan Insentif Rp. 100.000 untuk PKL

Ceng Pandi

Paskibraka Kuningan Digembleng di “Desa Bahagia”

Alvaro

Leave a Comment