KUNINGAN — Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 menuai beragam respons publik. Namun, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan, meminta masyarakat tidak panik.
“Kenaikan ini tidak menyentuh sektor kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan sembako. Jadi tidak perlu khawatir,” kata Ardiyan, Senin, 23 Desember 2024.
HRA sapaan akrab Rokhmat Ardiyan menekankan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk barang-barang konsumsi menengah ke atas, bukan kebutuhan harian masyarakat. “Jangan salah tafsir. Pemerintah sudah memastikan bahwa sektor kebutuhan hidup orang banyak tetap aman,” ujarnya.
Ardiyan juga mendorong pemerintah agar memberikan sosialisasi yang detail dan menyeluruh soal jenis barang dan jasa yang terkena tarif baru tersebut. Menurutnya, edukasi publik menjadi kunci untuk meredam kekhawatiran berlebihan.