KUNINGAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memastikan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada Januari 2025. Hal ini mengikuti jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilangsungkan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Berdasarkan jadwal nasional, BRPK akan keluar pada 3 Januari 2025. Maka penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati Kuningan terpilih dijadwalkan pada bulan Januari,” ujar Asep yang akrab disapa Abuhar, Selasa, 24 Desember 2024.
Abuhar menegaskan KPU akan menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam tahapan ini. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan teknis dan jadwal pelaksanaan penetapan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Tujuan kami adalah menghadirkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Penetapan ini bagian penting dari transparansi penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan peserta pemilu untuk menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, kita semua bisa menjadi bagian dari demokrasi yang sehat dan berintegritas,” kata Abuhar. (ali)
