Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

BPHTB Gratis di Kuningan, Ini Syarat dan Siapa yang Berhak

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bakal mulai membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai Februari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari program nasional pembangunan 3 juta rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan untuk masyarakat MBR yang membeli rumah melalui perbankan atau mendapat subsidi kredit perumahan.

“Karena perintah dari Sekda Jabar agar Februari sudah jalan, hari ini kami kumpulkan PPAT, perwakilan perbankan, dan developer untuk kita sosialisasikan dan bahas dalam FGD,” kata Guruh, Senin (28/1).

Dalam forum tersebut, hadir pula Wakil Bupati terpilih yang memberikan sejumlah masukan. Diketahui, latar belakang sang wakil bupati adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga dinilai memahami teknis pelaksanaan di lapangan.

Tantangan: Gratiskan Tapi PAD Tidak Boleh Jatuh

Baca Juga :  Wawang Anwarudin Dilantik Jadi Rektor Perdana Universitas Muhammadiyah Kuningan

Related posts

Mental Tangguh Jadi Fokus Tim Futsal Putri Kuningan Jelang BK Porprov Jabar 2025

Alvaro

Distop Bupati, PT Puspita Grup: Alat Berat untuk Bersihkan Gulma

Ceng Pandi

DKC Pramuka Siapkan Kemah Akbar di Subang, Siap-siap Gabung

Ceng Pandi

Leave a Comment