KUNINGAN – Aksi sigap Babinsa Desa Segong, Serda Suwarjoni, berbuah hasil. Dua orang pengedar obat-obatan terlarang yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Karangkancana berhasil ditangkap saat bertransaksi di sebuah warung, Rabu malam (9/4) sekitar pukul 20.45 WIB.
Keduanya berinisial B dan O, warga Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ribuan butir obat keras berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Kuningan.
Komandan Kodim 0615/Kuningan, Letkol Arh. Kiki Aji Wiryawan, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Kasi Pemerintahan Desa Karangbaru yang menginformasikan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Atas informasi itu, Babinsa langsung berkoordinasi dengan Danramil 1505/Ciwaru dan perangkat desa setempat, lalu mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan,” jelas Dandim Kiki, Kamis (10/4).