KUNINGAN – Sosialisasi Perda Perlindungan Anak berubah menjadi ajang peringatan serius tentang bahaya praktik rentenir ilegal atau ‘bank emok’.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika Siti Ramhatika, secara khusus menyoroti ancaman sistem pinjaman liar ini dalam acara yang dihadiri ratusan warga Winduhaji. Di hadapan para ibu-ibu yang memadati Gedung Kelurahan Winduhaji, Ika melontarkan peringatan keras.
“Jangan pernah tergoda ‘bank emok’! Bunga yang mencekik leher bisa menghancurkan masa depan anak-anak kita sendiri,” tegasnya.
Ika membeberkan risiko ‘bank emok’, mulai dari bunga yang tinggi, ancaman kekerasan dari debt collector, bahkan keluarga terpaksa jual aset atau anak putus sekolah.
“Ibu-ibu harus berani bilang ‘tidak’, sekalipun butuh uang mendesak,” imbau Ika yang disambut gemuruh tepuk tangan.
Acara yang awalnya fokus pada Perda No.3/2021 ini berkembang menjadi diskusi hidup tentang cara Pelatihan wirausaha untuk meningkatkan penghasilan dan Tips mengelola keuangan keluarga.
“Perda Perlindungan Anak tidak akan efektif jika orang tua masih terjebak utang rentenir. Anak berhak tumbuh dalam keluarga yang stabil secara ekonomi,” ungkap Ika. (red)
