Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
- 134 butir Trihexyphenidyl
- 34 butir Tramadol
- 80 butir Eximer
- 170 butir DNP
- 41 butir Double YY
- Uang tunai Rp1.685.000
- 1 unit motor Yamaha Mio J (E 6746 ZN)
- 1 unit handphone dan 1 kunci warung
“Warung itu dijadikan tempat transaksi. Modusnya cukup rapi, tapi berhasil kami bongkar. Kini kasusnya sudah kami limpahkan ke pihak Polres untuk proses hukum,” ujar Dandim.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat TNI aktif turut terlibat dalam pemberantasan peredaran obat terlarang, terutama di wilayah pedesaan yang rawan jadi lokasi distribusi tersembunyi. (ali)