
KUNINGAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius DPRD Kuningan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan memastikan penyusunan regulasi tata ruang tidak hanya diarahkan untuk membuka ruang investasi, tetapi tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, H. Uus Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya saat ini baru menerima draf Raperda RTRW dan belum masuk pada tahapan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persyaratan dan arahan dari pemerintah pusat maupun provinsi yang harus ditunggu sebelum Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke pembentukan panitia khusus (Pansus) hingga pembahasan untuk ditetapkan menjadi perda.
“Prinsipnya, Perda RTRW ini adalah perda yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya, Senin, (7/9/2026).
Ia menilai, masukan dari kelompok pemerhati lingkungan yang datang menyampaikan aspirasi menjadi hal penting dalam proses penyusunan RTRW. Pihaknya berkomitmen melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan, Bappeda, serta pihak terkait lainnya ketika pembahasan Raperda memasuki tahapan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, DPRD tidak ingin pembahasan RTRW hanya dilakukan secara internal. Terlebih, kata dia, tata ruang akan menentukan arah pembangunan Kuningan dalam jangka panjang.
“Kita tidak semata-mata membahas di internal. Kita akan berkolaborasi, berdiskusi, meminta pendapat, salah satunya terkait lingkungan,” katanya.
Terkait adanya kekhawatiran bahwa RTRW disusun untuk menarik investor, pria yang akrab disapa Bebeb Jius itu menyebut investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pembangunan dan mengurangi persoalan pengangguran.
Namun, kata dia, investasi yang masuk harus memperhatikan karakteristik wilayah Kuningan serta tidak mengorbankan kawasan produktif maupun lingkungan.
Ia menyebut, salah satu konsep yang perlu diperhatikan adalah pengembangan industri yang ramah lingkungan. Begitu pula dengan pengembangan sektor pariwisata, khususnya di wilayah barat Kuningan yang berada di sekitar lereng Gunung Ciremai.
“Kalau di zona-zona yang produktif, kami pun atas nama lembaga legislatif tidak akan setuju,” tegasnya.
Menurutnya, pengembangan wisata di wilayah barat tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan dengan prinsip menjaga kelestarian lingkungan. Hal tersebut juga harus menyesuaikan dengan arahan tata ruang dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Untuk zona wisata di dalam peta yang diarahkan oleh provinsi yaitu sebelah barat. Namun dengan catatan, tidak merusak lingkungan. Jadi yang ramah lingkungan,” tutupnya.





