KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemilu di sembilan desa di Kecamatan Cilimus. Dugaan itu mencuat saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung, Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, mengatakan potensi pelanggaran muncul akibat ketidaksesuaian prosedur penyegelan kotak suara oleh penyelenggara di tingkat bawah. “Ada indikasi maladministrasi yang dilakukan KPPS hingga PPK karena kotak suara tidak disegel sejak dari TPS hingga ke tingkat kecamatan,” kata Firman.
Situasi memanas ketika Panwascam Cilimus menyampaikan interupsi usai pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPK. Mereka melaporkan sembilan desa di Cilimus tidak melakukan penyegelan kotak suara sesuai ketentuan. Bawaslu kemudian memutuskan rekapitulasi di Cilimus ditunda dan dilakukan isolasi khusus untuk pendalaman.
“Kami dalami apakah potensi ini bisa mengarah ke PSU (Pemungutan Suara Ulang). Tapi saat ini kami fokus pada pelanggaran prosedur,” ujar Firman.
Firman menegaskan, masalah ini bisa menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memanipulasi hasil pemilu. “Kalau tidak sesuai prosedur, bisa berdampak ke pelanggaran yang lebih serius. Karena itu pengawasan harus ketat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, baru 27 kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten. Sisa tiga kecamatan, termasuk Cilimus, masih menunggu penyelesaian. (ali)
