KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan memperingatkan partai politik (parpol) untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang secara tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap APS yang tersebar di sejumlah titik. Inventarisasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Setelah proses inventarisasi selesai, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Firman, didampingi dua Komisioner Bawaslu lainnya, Dadan Yuardan Firdaus dan Yayan Supriatna, pada Selasa (19/9).
Firman menambahkan, hasil koordinasi lintas lembaga tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penertiban yang akan diambil ke depan.
“Apa saja tindakan yang akan diambil akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum koordinasi,” kata Firman.
KPU Sudah Keluarkan Imbauan Larangan APS Menyerupai APK
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan pemasangan APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
