Cikalpedia
Terbaru

Bawaslu Kuningan Ingatkan Parpol Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Langgar Aturan

Tesing
Tes

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan memperingatkan partai politik (parpol) untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang secara tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap APS yang tersebar di sejumlah titik. Inventarisasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Setelah proses inventarisasi selesai, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Firman, didampingi dua Komisioner Bawaslu lainnya, Dadan Yuardan Firdaus dan Yayan Supriatna, pada Selasa (19/9).

Firman menambahkan, hasil koordinasi lintas lembaga tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penertiban yang akan diambil ke depan.

“Apa saja tindakan yang akan diambil akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum koordinasi,” kata Firman.

KPU Sudah Keluarkan Imbauan Larangan APS Menyerupai APK

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan pemasangan APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa parpol maupun kelompok masyarakat dilarang memasang baliho, bendera partai, atau bentuk APS lainnya di tempat-tempat umum, antara lain:

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan
  • Gedung dan fasilitas milik pemerintah
  • Tempat pendidikan
  • Area yang mengganggu ketertiban umum

“Imbauan ini berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun setelah kampanye,” tegas Dadan.

Ia juga mengingatkan bahwa selain aturan dari penyelenggara pemilu, ada pula ketentuan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Sekarang kan belum masuk masa kampanye. Jadi kami harap parpol bisa tertib sendiri sebelum kami yang menertibkan,” ujar Dadan.

Bawaslu Kuningan menegaskan, penertiban akan tetap dilakukan apabila pemasangan APS tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berharap langkah persuasif ini dapat direspons positif oleh seluruh peserta pemilu agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan kondusif dan tertib.

Baca Juga :  11 Tahun UNISA, Rektor Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Related posts

Menepis Stigma, Merawat Harapan: Langkah Nyata Tangani Kusta di Bekasi

Cikal

KPU Kuningan Tegaskan Aturan Kampanye, Paslon Dilarang Gunakan Fasilitas Publik

Cikal

Perkuat Kemitraan, ARTUGO Perluas Wilayah Pemasaran Hingga ke Kabupaten Kuningan  

Cikal

Leave a Comment