Unsur kampanye, menurut Firman, meliputi pernyataan yang mengarahkan atau mengajak pemilih untuk memilih calon tertentu. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihaknya bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengambil langkah hukum tegas.
Dugaan Pelanggaran Masih Dikaji
Terkait adanya indikasi sejumlah anggota DPRD yang diduga melakukan kampanye terselubung saat reses, Firman mengaku pihaknya sedang melakukan kajian secara mendalam.
“Kami tengah menggali informasi terkait dugaan tersebut dengan merujuk pada Pasal 280 UU Pemilu. Kami juga menyamakan persepsi dengan Gakkumdu, apakah kasus ini memenuhi unsur formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Firman pun mengimbau agar seluruh anggota DPRD menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan posisi mereka demi kepentingan elektoral.
“Kami berharap seluruh wakil rakyat mampu menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik, mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, serta menjaga agar Pemilu 2024 berjalan demokratis, jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” tandasnya.