KUNINGAN – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan meluncurkan pemetaan tujuh isu kerawanan yang diprediksi berpotensi mengganggu jalannya proses demokrasi di daerah. Pemetaan tersebut diluncurkan dalam acara Gebyar Bawaslu yang digelar di Terminal Kertawangunan, Minggu (18/8).
Acara turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Muhammad Zam-Zam, Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat, Kapolres AKBP Willy Andrian, Dandim 0615 Kuningan, Kajari, Ketua KPU, serta jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa.
Dalam acara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) secara resmi diluncurkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pada Pilkada mendatang.
Tujuh Titik Rawan Pilkada
Ketua Bawaslu Kuningan Firman menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tujuh isu krusial dalam penyelenggaraan pilkada, yakni:
- Politik uang (money politics)
- Pelanggaran kode etik penyelenggara
- Ketidaknetralan ASN, Kades, TNI, dan Polri
- Pelaporan dana kampanye
- Keamanan dalam pemutakhiran data pemilih
- Proses rekapitulasi suara
- Adjudikasi dan penanganan keberatan hasil
“Ketujuh isu tersebut menjadi fokus utama pengawasan kami. Tujuannya adalah menciptakan pilkada yang bersih, jujur, dan adil,” ujar Firman.