“Kami sudah melakukan upaya preventif, termasuk sosialisasi dan imbauan tertulis, namun kejadian seperti ini terus terulang,” ujar Dadan.
Terkait APK yang baru terpasang di Jalan Siliwangi, Dadan menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menyusun Laporan Hasil Pengawasan dan kini tengah berproses menuju tahap penertiban. Dalam prosesnya, Bawaslu juga menggandeng Satpol PP dan Pemerintah Daerah untuk eksekusi lapangan.
Menariknya, saat Bawaslu melakukan penelusuran terhadap pihak vendor yang memasang APK tersebut, ditemukan bahwa vendor pemilik papan reklame itu diketahui sudah tidak lagi aktif.
“Vendor-nya ternyata sudah gulung tikar. Ini menjadi problem teknis tersendiri karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab langsung atas pemasangan. Maka kami minta Pemda juga turut berperan aktif mengedukasi para pemilik spaceboard agar tidak sembarangan menerima pemasangan APK di zona larangan,” tegas Dadan.
Ia menambahkan, Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait guna memastikan zona steril kampanye tetap bersih dari pelanggaran.
“Harapannya, pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan bisa berlangsung tertib dan sesuai regulasi. Penertiban ini bukan hanya soal gambar caleg, tapi soal kepatuhan terhadap hukum pemilu,” pungkasnya. (red)