KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan melayangkan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan pada 4 September 2024. Surat ini dikirim bertepatan dengan hari terakhir penelitian administrasi dokumen bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Surat saran tersebut dikeluarkan menyusul temuan Bawaslu terkait sejumlah dokumen yang belum memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami menemukan beberapa dokumen belum sesuai antara fisik dan data yang diunggah di SILONKADA,” kata Dadan Yuardan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Kamis, 5 September 2024.
Dokumen Krusial Belum Lengkap
Dokumen yang menjadi sorotan antara lain:
- Tanda terima LHKPN dari KPK
- Surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilih dari Pengadilan Negeri
- Surat pengunduran diri dari jabatan anggota DPR/DPRD
- Laporan pencalonan bagi ASN
- Fotokopi ijazah legalisir
- Surat pajak dan surat bebas tunggakan pajak
KPU Diminta Tegas Mendorong Perbaikan
Bawaslu meminta KPU Kuningan untuk segera mendorong para paslon melengkapi dokumen-dokumen tersebut paling lambat tanggal 8 September 2024.
“Ini bagian dari fungsi pencegahan kami, agar tahapan berjalan sesuai aturan,” tegas Dadan.
Selain mengawasi dokumen, Bawaslu juga telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemeriksaan kesehatan tiga paslon bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan di RS Hasan Sadikin Bandung, 31 Agustus – 1 September 2024.
KPU Akui Masih Ada Kekurangan
Sementara itu, Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa mengakui bahwa memang terdapat kekurangan dalam dokumen sejumlah paslon, termasuk belum adanya tanda terima LHKPN dari KPK.
“Masih ada waktu untuk perbaikan hingga tanggal 8 September,” ujarnya singkat. (ali)
