
KUNINGAN — Janji manis investasi pengelolaan titik parkir di Kabupaten Kuningan berakhir di meja kepolisian. PT Rajawali Gunter Nusantara, perusahaan swasta asal Palembang, resmi melaporkan dua pria berinisial AS dan RM ke Kepolisian Resor Kuningan atas dugaan penipuan yang memicu kerugian hingga Rp190 juta.
Persoalan berawal ketika AS dan RM menawarkan hak pengelolaan sejumlah titik parkir di kawasan Kuningan kepada investor Palembang tersebut. Sebagai imbalan atas penawaran itu, pihak investor disyaratkan menyetor fee bernilai Rp200 juta.
Direktur Utama PT Rajawali Gunter Nusantara, Aditya Awalino Sabli yang akrab disapa Billy menyebutkan perusahaan telah menyerahkan dana sebesar Rp190 juta. Namun, janji pengelolaan lapangan yang mulanya dipatok terealisasi pada Mei 2026 tak kunjung mewujud hingga kini.
“Terakhir tanggal 30 September 2026 kami coba hubungi AS, tetapi WhatsApp tidak dibalas. Karena itu kami mengambil tindakan dengan melaporkan persoalan ini ke Polres Kuningan,” kata Aditya usai merampungkan pelaporan di markas Polres Kuningan, Senin (5/10/2026).
Aditya mengisahkan, komunikasi dengan kedua pihak penawar kian buntu dari hari ke hari. Sebelum menempuh jalur hukum, perwakilan perusahaan sempat menyambangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan guna meminta klarifikasi langsung. Namun, mereka tak berhasil bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan meski telah menunggu hingga sore hari.
Perusahaan lantas mempertanyakan posisi dan keabsahan kewenangan AS. Selama proses negosiasi, investor selalu diarahkan untuk hanya berkontak dengan AS. Belakangan terungkap, AS sama sekali bukan pejabat maupun pegawai berstatus aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Perhubungan Kuningan.
“AS ini bukan orang dinas. Kami bingung sebenarnya AS itu siapa dan punya kewenangan apa,” ujar Aditya.
Langkah mendatangi kediaman AS pun tak membuahkan hasil. Menurut Aditya, berkas bukti transaksi pembagian uang serta rekam jejak komunikasi tertulis telah diserahkan ke penyidik untuk diteliti. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat guna menguji ada-tidaknya unsur tindak pidana.
“Kalau AS dan pihak terkait memang tidak berkompeten dan tidak memiliki kewenangan untuk menawarkan itu, kami ingin diproses secara hukum,” tutur Aditya.
Aditya menegaskan perkara ini bukan sekadar urusan pengembalian modal Rp190 juta, melainkan juga pertaruhan atas iklim investasi dan nama baik Kabupaten Kuningan di mata para pelaku usaha luar daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami bukti awal. ***





