KUNINGAN – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan pentingnya percepatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penegasan itu disampaikan Dian saat menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin, (9/2/2026).
Dalam apel tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan sekaligus menandai dimulainya distribusi dokumen PBB Tahun 2026 melalui penyerahan simbolis Himpunan Daftar Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para camat se-Kabupaten Kuningan. Penyerahan simbolis diwakili oleh Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Ciawigebang.
Acara itu disaksikan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana. Menurut Dian, penyerahan tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan momentum awal untuk menggerakkan seluruh jajaran agar bekerja lebih cepat dan terukur dalam mendukung penerimaan daerah.
Dian menilai PBB memiliki posisi strategis karena menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, ia meminta para camat tidak menunda proses distribusi SPPT ke desa dan kelurahan. “Begitu SPPT diterima, segera distribusikan. Lakukan briefing kepada para kuwu dan perangkat desa agar penyampaian ke wajib pajak berjalan cepat dan akurat,” kata Dian.
Selain soal kecepatan, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan. Ia mengingatkan agar tidak ada celah penyalahgunaan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan PBB, mengingat pajak tersebut berasal langsung dari partisipasi masyarakat.
