“Anggaran desa itu hanya dikeluarkan untuk pembentukan kepanitiaannya saja, terkait dengan apa yang disampaikan (pungutan), mungkin ada persetujuan antara yang dilantik dengan kepanitiaan, kami tidak pernah memahami itu,” tambahnya.
Pihaknya membantah jika serapan anggaran pelaksanaan tahapan pemilihan perangkat harus diganti oleh perangkat yang menang atau terpilih. Menurutnya, dana desa yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan seleksi harus dipertanggungjawabkan secara administratif.
”Dana desa yang sudah teralokasikan harus dipertanggungjawabkan secara administrasikan. Terkait dengan penggantian kayanya tidak mungkin deh,” ujarnya.
Jikapun benar ada pungutan ke perangkat desa, lanjutnya, Menurutnya, hal tersebut sebelumnya ada kesepakatan antara perangkat desa yang akan dilantik dan panitia penyelenggara.
Ia juga menjelaskan, pihak desa dan panitia penyelenggara mempunyai wewenang penuh untuk menyeleksi calon perangkat desa. Bahkan menurutnya, pihak DPMD jarang terlibat langsung melakukan seleksi, kecuali atas permohonan dari pihak desa.
”Seleksi itu bisa dilakukan oleh desa, kecamatan, oleh pihak DPMD, dan bisa saja akademisi, jarang-jarang kami yang mengadakan seleksi. Kalau yang dilaksanakan oleh DPMD biasanya ada permohonan, dan saya tugaskan Kabid Pemdes untuk koordinasi dan menindaklanjutinya,” tuturnya.
“Kalau, yang dilaksanakan oleh pihak lain, biasanya nanti TP3D itu mengajukan kembali kepada DPMD untuk musyawarah desa penetapan pengangkatan yang bersangkutan beserta NIPD nya,” pungkasnya. (Icu)
