KUNINGAN — Penghentian sementara aktivitas galian batu di Desa Cileleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, menyisakan kegelisahan di tengah masyarakat. Lahan milik pribadi seluas sekitar 15 hektare yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga itu kini disegel oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sejak penyegelan dilakukan, roda ekonomi warga yang bergantung pada aktivitas galian praktis terhenti.
Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar turun langsung meninjau lokasi dan mendengarkan keluhan warga. Ia memastikan bahwa penghentian aktivitas tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan telah dilakukan beberapa hari sebelum dirinya menerima laporan resmi dari masyarakat.
“Begitu ada laporan dari warga, saya langsung menghubungi Pak Gubernur. Ini lahan milik pribadi, luasnya kurang lebih 15 hektare, dan selama ini dimanfaatkan sebagai lahan galian batu,” kata Dian saat ditemui di lokasi galian, Rabu (4/2/2026).
Menurut Dian, dari hasil komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat, penghentian aktivitas galian dilakukan karena pemerintah provinsi memiliki rencana penataan lingkungan. Kawasan tersebut akan diarahkan untuk program penghijauan, sehingga seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus dihentikan sementara.
“Karena sudah disegel oleh provinsi, otomatis tidak boleh ada aktivitas apa pun. Artinya, kegiatan galian batu dihentikan total sampai ada kebijakan lanjutan,” ujarnya.
Kebijakan ini, diakui Dian, tidak berdiri tanpa konsekuensi sosial. Selama ini, galian batu di Desa Cileleuy menjadi tumpuan hidup banyak warga. Mereka bekerja sebagai buruh angkut, operator alat sederhana, hingga tenaga pendukung proyek. Penghentian mendadak membuat warga kehilangan penghasilan harian.
“Yang paling sering disampaikan warga ke saya itu soal penghasilan. Mereka bertanya, kalau aktivitas dihentikan, lalu upah kami bagaimana,” kata Dian.
Menjawab kegelisahan itu, Dian menyebut Gubernur Jawa Barat telah memberikan komitmen untuk tidak membiarkan masyarakat terdampak tanpa solusi. Pemerintah provinsi, kata dia, berencana memberikan upah pengganti bagi warga yang selama ini bekerja di lahan galian batu tersebut.
“Pak Gubernur menyampaikan, masyarakat akan diberi upah oleh provinsi sebagai pengganti sementara. Mereka juga akan diarahkan untuk melakukan pemeliharaan dan penghijauan lahan,” ujarnya.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan diminta segera melakukan pendataan. Data warga terdampak akan menjadi dasar penyaluran upah sekaligus bahan pertimbangan kebijakan lanjutan dari pemerintah provinsi.
“Saya sudah menugaskan jajaran untuk melakukan pendataan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur untuk ditindaklanjuti,” kata Dian.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mengawal proses ini agar penghentian aktivitas galian batu di Desa Cileleuy tidak berkembang menjadi masalah sosial baru. Dian meminta masyarakat tetap tenang dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses pendataan dan pembahasan berlangsung.
“Kita ingin lingkungan terjaga, tapi masyarakat juga tidak kehilangan penghidupan. Itu yang sedang kita upayakan bersama,” ujarnya.
