Cikalpedia
Pemerintahan

Demi PAD, Kuningan Akan Lelang 10 Ribu “Aset Reyot”

Nampak Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan Sopandi dan jajaran mengecek Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tua. (Istimewa)

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memulai gerakan bersih-bersih besar-besaran terhadap aset daerah yang selama bertahun-tahun menumpuk tanpa fungsi. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, lebih dari 10.000 item Barang Milik Daerah (BMD) yang telah rusak berat, bernilai susut, dan tak lagi memberikan manfaat resmi masuk dalam proses penghapusan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen serius Pemda Kuningan untuk membenahi tata kelola aset yang selama ini dinilai kurang efisien.

Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, menegaskan bahwa pembenahan ini esensial untuk meningkatkan akuntabilitas dan administrasi pencatatan keuangan daerah. “Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola sekolah, keuangan, dan aset daerah. Saat ini kita sedang memproses penghapusan BMD yang sudah memenuhi syarat, yakni yang rusak berat, tidak bermanfaat, dan bernilai nol dalam catatan akuntansi,” ujar Deden, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, fokus penghapusan tahun ini diarahkan pada barang-barang yang usianya sangat tua, terutama aset yang diperoleh sebelum tahun 2000. Sejumlah barang bahkan tercatat telah berusia lebih dari setengah abad.

“Kalau kita bicara sepeda motor misalnya, berarti ini motor di bawah tahun 2000. Usianya bisa hampir 30 tahun. Idealnya, kalau sudah tidak bermanfaat, apalagi rusak berat, buat apa disimpan? Itu hanya menambah beban pencatatan,” jelasnya, merujuk pada ketidakrasionalan memelihara barang usang yang hanya memberatkan laporan keuangan.

Proses penghapusan aset, terutama kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, harus memenuhi dua syarat utama yang sangat ketat, yakni nomor rangka dan nomor mesin harus terbaca dan sesuai dengan catatan aset yang dimiliki BPKAD.

“Walaupun unitnya sudah reyot, kami tetap gosok rangka dan mesin sampai terlihat. Kalau cocok, barulah layak dihapuskan,” kata Deden, menunjukkan ketelitian proses verifikasi di lapangan.

Baca Juga :  Pasar Cerdas, Langkah Digital Kota Banjar Menjawab Tantangan Zaman

Hal ini dilakukan untuk menghindari penghapusan fiktif dan memastikan setiap aset yang hilang atau rusak teridentifikasi secara valid. BPKAD berpegangan pada kebijakan akuntansi daerah yang menetapkan masa penyusutan aset. Kendaraan, misalnya, memiliki masa penyusutan 7 tahun, peralatan mesin 5 tahun, dan alat elektronik 4 tahun. Dengan standar tersebut, BPKAD menilai sudah tidak rasional jika barang berusia antara 25 sampai 50 tahun tetap tercatat sebagai aset aktif dalam buku daerah. Hal ini hanya menyajikan laporan yang tidak mencerminkan kondisi riil kekayaan daerah.

Setelah barang-barang ini diverifikasi dan ditetapkan untuk dihapus, tahap berikutnya adalah proses penilaian. Seluruh BMD yang akan dihapus diwajibkan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebuah lembaga independen, untuk menentukan nilai pasar atau appraisal yang wajar.

Hasil appraisal dari KJPP tersebut kemudian akan dijadikan dasar untuk pelaksanaan lelang terbuka (open bidding). Mekanisme lelang terbuka ini bertujuan ganda, pertama, untuk memastikan nilai yang diterima daerah betul-betul fair atau adil dan kedua, untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil penjualan aset yang sudah tidak terpakai.

Total item yang masuk daftar penghapusan tahun ini mencapai lebih dari 10.000 unit. Deden menyebut, kebijakan ini membawa empat manfaat besar. Yakni, mengurangi beban pencatatan administratif, menekan biaya pemeliharaan yang tidak perlu, menambah PAD dari hasil lelang, serta menciptakan tata kelola aset yang lebih bersih, efisien, dan akuntabel.

“Dengan penghapusan ini, kami ingin tata kelola BMD lebih bersih, efisien, dan akuntabel. Ini komitmen kami dalam reformasi birokrasi aset,” pungkasnya, menandai era baru pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kuningan. (ali)

Related posts

Dewan Bisu

Cikal

KPU Kuningan Tetapkan Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Cikal

Royal House Bergema, Gempita Kolaborasi KIFFA Gelar Turnamen Mini Soccer

Cikal

Leave a Comment