Sadam menegaskan, penguasaan informasi tanpa kemampuan eksekusi hanya akan berhenti di meja analisis. Karena itu, seorang Dirut harus mampu mengubah informasi menjadi kebijakan usaha yang konkret, adaptif, dan berdampak.
“Modal kedua ini mencakup kemampuan untuk menyusun arah kebijakan usaha yang berbasis data dan realitas lapangan, membangun mitigasi risiko terhadap perubahan politik dan ekonomi, menerjemahkan kebijakan daerah menjadi strategi bisnis yang menguntungkan, serta mengelola komunikasi strategis antara PDAU, pemerintah, dan masyarakat,” tegasnya.
Dengan dua modal penguasaan informasi dan kemampuan pengambilan keputusan strategis, menurutnya, figur calon Dirut PDAU ideal diharapkan mampu menjembatani kepentingan publik dan kepentingan ekonomi daerah secara berimbang.
“PDAU bukan hanya perusahaan daerah, tapi instrumen kebijakan ekonomi daerah. Karena itu, pemimpinnya harus bisa bergerak di antara data, kebijakan, dan kepentingan publik dengan penuh ketepatan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hal yang sering terjadi di PDAU, yakni mundurnya direktur utama di tengah jalan, kali ini kembali terjadi. Hj. Heni Susilawati, yang semestinya masih memimpin resmi mundur. Keputusannya itu sudah bulat dan surat pengunduran dirinya sudah samoai ke Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar. Per November 2025 ini, PDAU Kuningan kembali tanpa nahkoda. (Ceng)
