KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati, Eddy Syarif, terkait kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kematian bayi.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Menurut Bupati Dian, penonaktifan tersebut dilakukan untuk menjamin independensi proses investigasi lanjutan yang melibatkan tim gabungan dari Majelis Disiplin Profesi dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
“Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, Direktur RSUD Linggajati kami nonaktifkan sementara sampai seluruh proses investigasi tuntas,” tegas Dian.
Meski Dinas Kesehatan Kuningan telah menyatakan bahwa pelayanan di RSUD Linggajati sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Pemkab Kuningan tetap memandang perlu adanya pemeriksaan lanjutan dari pihak eksternal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Edi Martono, menyampaikan bahwa audit internal yang telah dilakukan tidak menemukan pelanggaran SOP. Namun demikian, pihaknya mendukung penuh keputusan Pemkab untuk menonaktifkan direktur demi menjaga kepercayaan publik.
Langkah ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat RSUD Linggajati merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Kuningan.
“Penonaktifan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari prosedur untuk memastikan investigasi berjalan tanpa hambatan,” tambah Bupati Dian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut soal siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Linggajati selama Eddy Syarif dinonaktifkan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berjanji akan mengumumkan perkembangan investigasi secara terbuka kepada masyarakat.(Beng).
