
KUNINGAN – Dinas Koperasi, Perdagangan, UMKM, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pemanfaatan aset telah mencapai Rp409,65 juta atau 57,65 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp710,58 juta.
Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, H. Toni Kusumanto, mengatakan capaian tersebut menjadi modal positif pada semester pertama tahun ini. Kontribusi terbesar masih berasal dari retribusi pasar, sementara tambahan pendapatan juga diperoleh dari pemanfaatan aset daerah.
”Target PAD kami tahun ini sebesar Rp710,58 juta. Sampai semester pertama sudah terealisasi Rp409,65 juta atau sekitar 57,65 persen,” ujarnya, Rabu, (22/7/2026) saat ditemui di kantor kerjanya.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong capaian tersebut yaitu pendapatan dari pemanfaatan aset daerah yang disewakan selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp161 juta. Jika dirata-ratakan, aset tersebut memberikan pemasukan sekitar Rp80 juta per tahun.
”Nilai sewanya dihitung berdasarkan luas tanah dan bangunan. Jadi ada formulanya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Toni mengakui bahwa jika hanya mengandalkan retribusi pasar, realisasi pendapatan sebenarnya masih berada di bawah target semester pertama. Dari total capaian sekitar Rp409 juta, sebanyak Rp161 juta berasal dari pemanfaatan aset sehingga realisasi murni retribusi pasar baru sekitar Rp240 juta.
”Kalau retribusi pasar idealnya di semester pertama sudah mencapai sekitar Rp355 juta atau 50 persen dari target. Saat ini masih sekitar Rp240 juta. Jadi capaian PAD secara keseluruhan terbantu oleh pendapatan dari pemanfaatan aset,” jelasnya.
Menurutnya, retribusi pasar tetap menjadi penyumbang PAD terbesar. Penerimaan diperoleh dari retribusi kios, los, hingga pedagang kaki lima yang dipungut setiap hari.
Namun, terdapat sejumlah kendala dalam optimalisasi penerimaan retribusi. Selain aktivitas perdagangan yang fluktuatif, masih ditemukan pedagang yang membayar di bawah tarif yang telah ditetapkan.
”Ada pedagang yang tidak setiap hari berjualan, ada kios yang kadang buka kadang tutup. Selain itu, berdasarkan laporan petugas, masih ada yang membayar kurang dari tarif yang seharusnya. Meski begitu, tidak semuanya seperti itu,” ujarnya.
Saat ini sistem pemungutan retribusi masih dilakukan secara tunai. Ke depan, Diskopdagperin berencana menerapkan sistem pembayaran digital untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan PAD.
Pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan perbankan agar pembayaran retribusi dapat dilakukan secara non-tunai melalui QRIS atau metode digital lainnya. Namun, penerapan sistem tersebut masih menghadapi tantangan, baik dari sisi kesiapan perbankan maupun literasi digital para pedagang.
”Kami ingin digitalisasi supaya tidak lagi ada penarikan secara manual. Tetapi sistemnya belum siap. Kami sedang mencoba menggandeng pihak perbankan, sekaligus mempertimbangkan pola pembayaran yang lebih sesuai, misalnya tidak lagi harian tetapi mingguan atau bulanan,” ungkap Toni.
Untuk saat ini, tarif retribusi yang diberlakukan yakni Rp2.000 per hari bagi pedagang emperan, Rp3.000 per hari untuk pedagang di los, dan tarif berbeda bagi pedagang yang menempati kios sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan capaian yang telah melampaui 50 persen pada semester pertama, ia optimistis target PAD tahun 2026 sebesar Rp710,58 juta dapat tercapai, seiring upaya optimalisasi retribusi pasar dan pengembangan sistem pembayaran digital.




