PENDIDIKAN merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan menentukan arah kemajuan suatu bangsa. Di tengah perkembangan era globalisasi yang semakin pesat, pendidikan tidak lagi hanya dipandang sebagai sarana memperoleh ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membentuk karakter, meningkatkan kesadaran hukum, serta menciptakan generasi muda yang mampu bersaing secara global.

Namun, realitas yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa implementasi sistem pendidikan nasional masih menghadapi berbagai persoalan. Masih terjadi kesenjangan antara aturan hukum dan kondisi nyata di masyarakat, dan kesadaran hukum pendidikan di kalangan generasi muda maih rendah.

Menurut, Alfinto Rizky Susanto, pendidikan merupakan salah satu bentuk nyata bela negara di era modern. Menurutnya, tantangan globalisasi saat ini menuntut generasi muda untuk memiliki kemampuan berpikir kritis, keterampilan, serta kesadaran hukum yang baik agar mampu menghadapi perkembangan zaman. Ia juga menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pendidikan sebagai hak sekaligus kewajiban warga negara, padahal negara telah menjamin hak pendidikan melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal senada diungkapkan, Muhammad Abdul Zalil dan Naufal Rakan Fatih, bahwa pendidikan memiliki hubungan erat dengan pembentukan kesadaran hukum dan penguatan nilai bela negara. Keduanya menjelaskan bahwa bela negara tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pertahanan fisik atau militer, tetapi juga mencakup kontribusi intelektual dan moral dalam membangun bangsa. Keduanya yakin, generasi muda yang memiliki pendidikan akan mampu menjaga persatuan, memahami hukum, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional.

Tantangannya, menurut Zalil dan Fatih, meski pemerintah telah mengatur hak pendidikan secara jelas dalam undang-undang, tetapi masih banyak siswa yang mengalami kesulitan mengakses pendidikan secara maksimal. Tingginya angka putus sekolah, rendahnya minat melanjutkan pendidikan, hingga meningkatnya pengangguran lulusan SMA dan SMK menjadi bukti bahwa implementasi sistem pendidikan nasional belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut menunjukkan adanya disparitas antara tujuan hukum pendidikan dengan realitas sosial yang terjadi di masyarakat.

Beberapa hal yang memengaruhinya antara lain faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran hukum pendidikan di kalangan masyarakat. Banyak keluarga yang masih menganggap pendidikan bukan sebagai kebutuhan utama sehingga anak-anak lebih memilih bekerja dibanding melanjutkan sekolah. Selain itu, kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pendidikan sebagai investasi masa depan menyebabkan sebagian generasi muda kehilangan motivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kondisi itu menjadi tantangan serius karena di era globalisasi, kualitas sumber daya manusia menjadi penentu utama daya saing suatu bangsa.

Selain masalah tersebut, pendidikan Indonesia juga dihadapkan pada ketidaksesuaian antara dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Di era modern, dunia industri membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki ijazah, tetapi juga keterampilan dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Namun pada kenyataannya, masih banyak lulusan sekolah yang belum siap memasuki dunia kerja karena kurikulum pendidikan belum sepenuhnya relevan dengan kebutuhan industri. Pada akhirnya, lulusan SMA dan SMK justru menjadi salah satu penyumbang angka pengangguran tertinggi di Indonesia.

Untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, hal yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya membangun kesadaran hukum pendidikan sejak dini. Peserta didik harus paham bahwa pendidikan merupakan hak yang harus diperjuangkan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik. Selain itu, motivasi agar tidak mudah menyerah terhadap keterbatasan ekonomi maupun tantangan sosial yang dihadapi dalam proses pendidikan harus terus ditingkatkan. Karena dengan memiliki pendidikan yang baik, generasi muda akan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup serta memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Kemudian, untuk mengurangi disparitas implementasi pendidikan di Indonesia, ada tiga hal yang harus dilakukan, yaitu; Pertama, diperlukan penguatan kesadaran hukum pendidikan melalui sosialisasi secara berkelanjutan baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Kedua, pemerintah perlu meningkatkan pemerataan akses pendidikan melalui bantuan biaya pendidikan, beasiswa, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang layak bagi masyarakat kurang mampu. Ketiga, kurikulum pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja agar lulusan sekolah memiliki keterampilan yang relevan dan mampu bersaing di dunia industri.

Selain itu, pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pendidikan juga harus diperkuat agar tujuan pendidikan nasional benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena pendidikan merupakan senjata paling ampuh untuk merubah dunia, maka pendidikan bukan hanya tentang memperoleh nilai atau ijazah, tetapi tentang bagaimana seseorang membangun pola pikir, karakter, dan kualitas diri agar mampu menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat dan bangsa. Karena itu, seperti perkataan Ali bin Abi Thalib, tiada kekayaan yang lebih utama daripada akal, tiada keadaan yang lebih menyedihkan daripada kebodohan, dan tiada warisan yang lebih baik daripada pendidikan.

Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, mahasiswa Universitas Pamulang berharap para siswa mampu memahami bahwa pendidikan merupakan bentuk nyata bela negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Di era globalisasi saat ini, kekuatan bangsa tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alam, tetapi juga oleh kualitas generasi mudanya. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran hukum pendidikan dan semangat belajar menjadi langkah penting dalam menciptakan Indonesia yang lebih maju, cerdas, dan berdaya saing di masa depan. [rls/red]

Penulis: Muhammad Abdul Zalil; Muhammad Thoriq Astari; Alfinto Rizky Susanto; Andini Namira Oktafiandri; Naufal Rakan Fatih; Muhammad Rifqi Rifa’i; Muhammad Sahwal; Ahmad Muhaimin || Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang. Tulisan ini merupakan hasil Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SMK Puspita Bangsa, Tangerang Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 10.00–12.00 WIB.