KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, membebaskan seorang pemuda dengan gangguan jiwa bernama Ajat (20) yang telah dipasung selama dua hari oleh keluarganya di Dusun Puhun, Desa Cibingbin, Minggu (6/4).
Ajat dipasung karena kerap melakukan tindakan membahayakan, mulai dari memukul ibunya hingga mencoba membakar rumah. Aksi pelepasan dilakukan langsung oleh Bupati, disaksikan pihak keluarga dan Ketua RT setempat.
“Ini soal kemanusiaan. Kami ingin Ajat mendapat perawatan yang layak,” ujar Bupati Dian.
Ajat terlihat lemas saat pasung dari kayu kapuk dan pasak besi itu dibuka. Ia kemudian dipangku dan dituntun keluar oleh Kepala Desa Tambakbaya, Lukman, yang juga Ketua Yayasan Graha Berdaya, lembaga yang fokus pada rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ibunda Ajat, Caskini (50), mengungkapkan bahwa gangguan jiwa anaknya muncul sejak diputuskan oleh pacarnya setahun lalu. Sejak saat itu, Ajat sering melamun, berbicara sendiri, hingga menenggak obat sakit kepala dalam jumlah banyak.