KUNINGAN — Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan meradang. Mereka berencana membawa tudingan pengusiran jurnalis saat agenda Jurnalis Gathering dan Capacity Building pada 16–17 Oktober 2026 ke ranah hukum. Pokja menilai isu yang liar beredar di media sosial itu telah mencemarkan nama baik organisasi dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Ketua Pokja, Elly Said, menegaskan keberatannya atas tuduhan sepihak yang menyudutkan panitia tanpa adanya proses konfirmasi terlebih dahulu.

“Informasi yang beredar itu sama sekali tidak sesuai fakta. Kami sangat menyayangkan tudingan yang menyudutkan panitia tanpa konfirmasi. Karena menyangkut nama baik dan kredibilitas, kami berencana menempuh jalur hukum,” ujar Elly dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026) malam.

Acara bertajuk “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri” itu digelar di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Elly membeberkan, panitia menyiapkan 57 undangan yang ditujukan bagi jurnalis peliput di wilayah hukum Polres Kuningan serta perwakilan organisasi kewartawanan. Jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang bersumber dari bantuan sponsor dan donatur yang sifatnya sukarela serta tidak mengikat.

Duduk perkara bermula saat seseorang yang mengaku wartawan mendatangi lokasi pada sore hari. Salah seorang panitia lantas menanyakan identitas, nama media, dan asal yang bersangkutan demi kepentingan pendataan registrasi.

“Tidak benar ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangannya, bahkan yang bersangkutan diberi nasi kotak dan dipersilakan melakukan peliputan,” tegas Elly.

Elly meluruskan bahwa proses menanyakan identitas media adalah prosedur standar, bukan tindakan intimidasi apalagi pengusiran dari arena kegiatan.

Isu dugaan pengusiran ini mendadak menggelinding panas di kalangan insan pers Kuningan, hingga sempat dipertanyakan dalam sebuah forum audiensi jurnalis. Elly menyayangkan isu tersebut digoreng tanpa pernah ada klarifikasi langsung kepada dirinya selaku penanggung jawab acara.

Padahal, kata Elly, gathering tahunan ini murni dirancang untuk memupuk silaturahmi dan mempererat solidaritas antarjurnalis.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan berkonsultasi dengan tim hukum untuk mempelajari opsi pelaporan pidana. Langkah ini merujuk pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.

“Saat ini kami masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Kami ingin persoalan ini didudukkan secara profesional berdasarkan fakta riil, bukan asumsi liar yang beredar,” pungkas Elly. ***