Praktik serupa, tambahnya, bukan hal baru. Di sejumlah daerah dan kementerian, Selter ulang pernah dilakukan meski tiga besar kandidat sudah ditetapkan, biasanya demi kesesuaian dengan visi-misi kepala daerah definitif.Tuduhan pemborosan anggaran pun menyeruak.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa biaya Selter sebelumnya merupakan kebijakan Pj Bupati terdahulu, yang memaksakan pelaksanaan meski ada saran penundaan. “Kalau pun ada yang menyebut pemborosan, logikanya itu beban pejabat sebelumnya,” kata Mang Ewo sapaan akrab Sujarwo.
Bagi Bupati saat ini, Selter ulang adalah langkah korektif. Tujuannya memastikan Sekda yang terpilih selaras dengan arah pembangunan daerah dan mampu bekerja efektif mendukung visi-misi kepala daerah hasil pilihan rakyat.
Sujarwo menilai, di luar pro-kontra, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengisian jabatan strategis dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan mempertimbangkan kesinambungan kepemimpinan. “Kalau prosesnya tepat, hasilnya akan mendukung birokrasi yang sehat. Kalau tergesa-gesa, ujungnya polemik seperti sekarang,” ujarnya. (Ali)
