“Masa reses memang diatur dalam UU MD3 sebagai bagian dari tugas anggota dewan untuk menyerap aspirasi. Tapi jika digunakan untuk kampanye, itu pelanggaran,” kata Firman.
Ia merujuk pada Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, termasuk kegiatan reses yang dibiayai dari APBD.
“Kalau di dalam kegiatan reses ada unsur ajakan memilih atau promosi diri sebagai caleg, itu jelas kampanye dan bisa masuk tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Masih dalam Kajian Tim Gakkumdu
Saat ini, Bawaslu mengaku masih menggali informasi dan melakukan pengkajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu tengah menelusuri apakah unsur formil dan materiil terpenuhi untuk melanjutkan ke proses hukum.
“Kami sedang menyamakan persepsi dengan Gakkumdu. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah perkara ini dilanjut atau tidak,” jelas Firman.
Seruan Jaga Etika dan Demokrasi
Di akhir pernyataannya, Firman mengimbau agar seluruh anggota DPRD Kabupaten Kuningan tetap menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab konstitusional dalam setiap aktivitas politiknya.
“Kami ingin Pemilu 2024 berjalan demokratis, jujur dan adil. Mari kita jaga bersama,” katanya.