Hubungan Perda tersebut dengan persoalan dan isu-isu daerah, lanjut Eka, sangat relevan mengingat masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Menurutnya, Bupati dan wakil Bupati Kuningan saat ini berhadapan dengan dinamika keuangan, ekonomi, dan social yang sangat rumit.
Eka menyebutkan, persoalan yang harus segera diselesaikan antara lain gagal bayar, kemiskinan, Insfratruktur, dan pendidikan. Karena itu, pihaknya mendukung perubahan peraturan daerah tentang RTRW karena dinilai menjadi salah satu pintu masuk penyelesaian persoalan-persoalan yang terjadi di Kuningan.
“PR Kuningan banyak sekali, bukan hanya tugas Bupati dan SKPD saja. Kami juga meminta keterlibatan legislatif, kalangan akademisi, Ormas, termasuk aktivis untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya (Icu)