Cikalpedia
Jabar

Eks Pejabat Kejari Kuningan Bongkar Skandal PJU Cianjur, Kasus Serupa Diselidiki di Kuningan

foto : Isitimewa

CIANJUR – Skandal korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan dua tersangka pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,49 miliar.

Namun yang menarik, pengungkapan kasus ini dikawal langsung oleh Angga Insana Husri, S.H., M.H., mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kuningan, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur.

Didampingi Kepala Kejari Cianjur Dr. Kamin, S.H., M.H., Angga membeberkan detail dugaan kejahatan anggaran yang dilakukan oleh dua tersangka DG, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan, dan MIH, Konsultan Perencana proyek yang ternyata tidak memiliki sertifikasi keahlian serta menggunakan modus pinjam bendera dari dua perusahaan berbeda untuk menyiasati proyek.

“Perencanaan dilakukan dengan tidak sah, bahkan perhitungan teknisnya pun tidak sesuai ketentuan. Ini menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar,” ujar Angga.

Setidaknya 30 saksi telah diperiksa, dan penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Angga dikenal sebagai jaksa muda penuh integritas sejak berdinas di Kuningan, dan kini berperan aktif dalam upaya penegakan hukum di wilayah Cianjur.

Kedua tersangka di Cianjur resmi ditahan selama 20 hari, dari 24 Juli hingga 12 Agustus 2025. Kejari Cianjur memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada dua nama saja.

Sementara itu, yang menarik, gelagat korupsi dalam proyek serupa juga tengah ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Berdasarkan sumber internal, Kejari Kuningan saat ini sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek PJU di salah satu dinas teknis.

Baca Juga :  Pasar Murah Kejari Kuningan: Petani Untung, Warga Senang

Belum ada penetapan tersangka di Kuningan, namun pola yang sedang dikaji diduga memiliki kemiripan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pelibatan pihak-pihak ketiga yang mencurigakan.

Diberitakan sebelumnya Kejari Kuningan tengah menelaah pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar.

Proyek berskala besar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 itu kini masuk dalam tahap penyelidikan.

“Betul, kami sedang melakukan penyelidikan bang. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, Selasa, (15/7/2025).

Ia menjelaskan, pengumpulan data dan keterangan dilakukan pada lima paket kontrak berbeda, guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan.

“Pemeriksaan ini penting untuk mendapatkan gambaran objektif sebelum menentukan langkah berikutnya, ” tambah Dyofa. (ali)

Related posts

Ketua Bawaslu Kuningan Diadukan ke DKPP

Cikal

Mahasiswa Cemburu, Perbaikan Jalan di Wilayah Perkotaan Saja

Ceng Pandi

Bupati Kuningan Lepas Kontingen Porseni PGRI ke Tingkat Jawa Barat: “Bertandinglah dengan Sportivitas!”

Cikal

Leave a Comment