Ia menyebut, lelang terhadap objek rumah tersebut dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali lelang sebelumnya dinyatakan tidak menghasilkan pemenang. Baru pada lelang kelima, kliennya dinyatakan sebagai pemenang secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi yang telah dijadwalkan akhirnya ditunda selama 60 hari. Penundaan itu disepakati setelah pertemuan antara pihak-pihak terkait yang difasilitasi di Aula Kecamatan Darma. Agus menegaskan, kliennya telah menempuh seluruh prosedur hukum, mulai dari proses lelang hingga permohonan eksekusi ke pengadilan.
“Kami ini hanya pemohon eksekusi. Klien kami menang lelang secara sah, uang negara terselamatkan, dan ingin menggunakan haknya atas objek tersebut,” kata Agus.
Namun, ia mengaku justru mendapat berbagai tudingan negatif, mulai dari disebut tidak berperikemanusiaan hingga dituduh bertindak sewenang-wenang.
Agus berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pihak yang telah memperoleh hak melalui mekanisme resmi negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak termohon eksekusi terkait laporan tersebut. (Icu)
