Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Eksekusi Rumah di Cikupa Gagal, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tempuh Jalur Pidana

Kuasa hukum pemenang lelang, Agus

Ia menyebut, lelang terhadap objek rumah tersebut dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali lelang sebelumnya dinyatakan tidak menghasilkan pemenang. Baru pada lelang kelima, kliennya dinyatakan sebagai pemenang secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pelaksanaan eksekusi yang telah dijadwalkan akhirnya ditunda selama 60 hari. Penundaan itu disepakati setelah pertemuan antara pihak-pihak terkait yang difasilitasi di Aula Kecamatan Darma. Agus menegaskan, kliennya telah menempuh seluruh prosedur hukum, mulai dari proses lelang hingga permohonan eksekusi ke pengadilan.

“Kami ini hanya pemohon eksekusi. Klien kami menang lelang secara sah, uang negara terselamatkan, dan ingin menggunakan haknya atas objek tersebut,” kata Agus.

Namun, ia mengaku justru mendapat berbagai tudingan negatif, mulai dari disebut tidak berperikemanusiaan hingga dituduh bertindak sewenang-wenang.
Agus berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pihak yang telah memperoleh hak melalui mekanisme resmi negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak termohon eksekusi terkait laporan tersebut. (Icu)

Baca Juga :  Bawaslu Kuningan Ingatkan: Reses Bukan Ajang Kampanye Pemilu 2024

Related posts

Dadang Cijoho Siap Maju Bursa PDAU Kuningan

Alvaro

Sungai Surakatiga Tercemar Sampah, Bikin Orang Nomor 2 Di Kuningan “Gemes”

Cikal

Pilkada Kuningan Dijaga Ketat, Ribuan Personel Disiagakan

Cikal