KUNINGAN — Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Gedung Baraya, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, mendadak ricuh, Selasa malam (20/2), setelah satu bundel Formulir C Hasil dari TPS 04 Kelurahan Ciporang dinyatakan hilang.
Kejadian mengejutkan itu terungkap saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hendak membacakan hasil perolehan suara DPRD Kabupaten dari Kelurahan Ciporang. Rekapitulasi pun terpaksa dihentikan, sementara suasana sempat memanas di hadapan para saksi partai politik.
Petugas kepolisian langsung turun tangan mengamankan lokasi untuk meredam situasi.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono atau akrab disapa Abuhar, membenarkan insiden hilangnya dokumen penting tersebut. Menurutnya, formulir yang hilang adalah C Hasil DPRD Kabupaten dari TPS 04 Ciporang.
“Rekap dari Presiden sampai DPRD Provinsi berjalan lancar. Tapi saat giliran rekap suara DPRD Kabupaten di TPS 04, dokumennya tidak ada,” ujar Abuhar, Rabu (21/2).
Yang memperkeruh suasana, insiden ini terjadi setelah sempat terjadi pemadaman listrik saat pleno berlangsung. Saat listrik menyala dan rekapitulasi dilanjutkan, bundel C Hasil itu tak lagi ditemukan.
“Entah hilang sebelum atau sesudah listrik padam, kami masih selidiki,” tambahnya.
Hingga kini, tim PPK telah membongkar seluruh kotak suara dari 22 TPS di Ciporang dan memeriksa box container, namun hasilnya nihil. Padahal, dokumen itu merupakan dokumen utama yang wajib ditampilkan dalam pleno, meski salinan foto masih tersimpan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyebut pihaknya telah memberikan arahan kepada KPU terkait langkah penanganan awal. “Kami sarankan rekapitulasi untuk Ciporang dihentikan sementara, sambil investigasi dilakukan,” kata Firman.
Firman menegaskan Bawaslu masih mendalami apakah ada unsur kelalaian atau potensi pelanggaran lain. Proses investigasi tengah berlangsung secara berjenjang dari KPPS, PPS, hingga PPK.
“Ini dokumen krusial. Kami tidak bisa gegabah. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Pengamanan ketat kini diberlakukan 24 jam oleh gabungan TNI dan Polri di lokasi rekapitulasi. Sementara itu, pihak KPU belum dapat memastikan kapan dokumen tersebut hilang—saat proses pleno atau sebelumnya. (ali)
