
KUNINGAN — Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan memfasilitasi forum audiensi yang mempertemukan pengelola kawasan wisata Arunika, PT Kuningan Bumi Hijau, dengan LSM Frontal serta jajaran tokoh masyarakat dan pemuka agama di ruang rapat Kantor DPUTR Kabupaten Kuningan, Kamis (8/10/2026).
Dipimpin langsung oleh Ketua FPRD yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, pertemuan ini digelar untuk menguji kepatuhan regulasi lingkungan, kelengkapan perizinan berusaha, hingga evaluasi administratif fasilitas wisata di lereng Gunung Ciremai tersebut.
Uu menegaskan bahwa pengendalian dan ketaatan tata ruang merupakan kunci utama guna menjamin iklim investasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Kabupaten Kuningan.
Sikap kritis disampaikan Ketua LSM Frontal, Uha. Dia mengingatkan agar setiap ekspansi investasi tetap memegang teguh prinsip taat asas untuk mencegah maladministrasi yang berpotensi memicu konsekuensi hukum. Uha juga mendesak Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta penegak Perda agar proaktif menjalankan fungsi pengawasan.
“Pembangunan yang diiringi ketaatan terhadap lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Kami mendorong komunikasi dan keterbukaan agar jika ditemukan adanya deviasi atau kekurangan, segera dilakukan perbaikan bersama,” tegas Uha.
Respons Pengembang dan Koreksi Dokumen PBG Green Mosque
Menjawab sorotan tersebut, perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau, Maryoto, menjelaskan bahwa area awal Arunika seluas 4,5 hektare telah mengantongi dokumen UKL-UPL. Kawasan ini menerapkan infrastruktur ramah lingkungan, seperti paving block, vegetasi penguat lereng, sumur resapan, serta embung dan menyerap lebih dari 400 tenaga kerja lokal.
Dari sisi legalitas, divisi perizinan perusahaan, Andi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi NIB, persetujuan teknis tata ruang, Andalalin, hingga persetujuan lingkungan dasar. Seiring rencana perluasan kawasan, manajemen kini tengah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Kami berkomitmen menaati seluruh prosedur. Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi,” ujar Andi.
Selain isu tata lingkungan, kejanggalan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tempat ibadah Green Mosque turut dikritisi oleh tokoh agama, Ustadz Luqman. Dia mempertanyakan pencantuman “fungsi usaha” pada bangunan masjid yang seharusnya berfungsi murni sebagai sarana peribadatan.
Merespons kritik tersebut, pihak pengembang menyatakan siap berkoordinasi dengan dinas teknis guna memperbaiki status dokumen PBG agar sesuai dengan fungsi peribadatan yang semestinya. Pertemuan pun diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk menuntaskan seluruh proses penyesuaian perizinan secara transparan. ***





